Hakim Tolak Eksepsi Guru Besar UNHAS, Terdakwa Dugaan Pemalsuan Putusan MA

Jakarta, majalahspektrum.com – MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan Sela-nya nomor : 140 menolak eksepsi Guru Besar Universitas (UNHAS) Prof, Dr, Marthen Napang, S.H, (MN), Terdakwa dugaan Pemalsuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), melalui kuasa hukumnya karena tidak eksepsional seperti yang diatur dalam pasal 156 KUHP.

Menanggapi putusan hakim tersebut, kuasa hukum pelapor /korban, Muhamad Iqbal, S.H menyatakan sepakat terhadap putusan hakim tersebut. Menurut dia hal tersebut memang sudah sepatutnya karena apa yang menjadi nota keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa MN tidak mememuhi syarat-syarst dalam pasal 165 KUHAP.

“Saya mengapresiasi tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menguraikan dalil-dalil tanggapan terhadap eksepsi keberatan yang disampaikam kuasa hukum terdakwa,” kata Iqbal di luar ruangan sidang usai pembacaan putusan hakim PN. Jakpus, Rabu (21/8/2024) petang.

Menurut Iqbal, eksepsi keberatan kuasa hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak karena semua yang disampaikan dalam nota keberatannya berkiprah pada materi sidang perkara.

“Kalau kita mau telaah, eksepsi terdakwa nyata-nyata dia sendiri (kuasa hukum terdakwa) sudah mengakui bahwa apa yang dia uraikan itu sudah menyanglkut materi gitu loh. imi yamg sangat kita sayangkan, kalau sudah tahu menyangkut materi, ngapain diajukan keberatan dakwaan,” terang Iqbal. 

Muhamad Iqbal,S.H kuasa /pendamping hukum korban /pelapor

Baca Juga : ( JPU Nilai Eksepsi Terdakwa Dugaan Pemalsuan Putusan MA Melampaui Ruang Lingkup Perkara )

Sebelumnya, dalam agenda sidang tanggapan eksepsi terdakwa, JPU menyatakan bahwa eksepsi terdakwa tidak disyaratkan dalam pasal 165 KUHAP.

“Bahwa nota keberatan terdakwa merupakan materi sidang perkara yang tidak disyaratkan dalam pasal 165 KUHAP,” kata JPU Triyanti Merlyn CP, S.H, Rabu (14/8/2024) lalu. 

Selain itu, JPU menilai eksepsi terdakwa yang mengatakan telah terjadi pembunuhan karakter terhadap terdakwa tidaklah tepat karena hal itu bukanlah materi eksepsi, dapat dibuktikan di persidangan perkara.

“Hal itu adalah uji materi perkara di persidangan bukan di eksepsi. bahwa tuntutan kabur dan tidak jelas tidaklah tepat karena sudah sesuai dengan pasal 143 KUHP,” kata JPU Marlyn. 

Oleh karenanya, JPU meminta kepada Majelis Hakim sidang perkara untuk menolak eksepsi terdakwa dan sidang perkara dilanjutkan hingga putusan akhir perkara.

Terdakwa (mengenakan rompi merah) dugaan pemalsuan putusan MA, Prof, Marthen Napang, S.H mendapat suport keluarga dan sahabat

Selanjutnya, dengan ditolaknya eksepsi terdakwa oleh majelis hakim, sidang perkara dengan nomor: 465/PIT.B/2024/PN JKPS akan dilanjutkan. Sidang lanjutan perkara (sidang keempat) berikutnya dengan agenda keterangan saksi-saksi korban atau pelapor akan digelar, Rabu, 28 Agustus 2024. 

Dalam sidang lanjutan itu, JPU berencana akan menghaditkan 4 orang saksi korban /pelapor. 

“Kemungkinan pak JP sendiri, sebagai korban akan menjadi saksi,” ungkap Iqbal pendamping hukum korban /pelapor. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan