Jakarta, majalahspektrum.com – JAKSA Penuntut Umum (JPU) menilai, materi eksepsi kuasa hukum Guru Besar Universitas Negeri Hasanudin (UNHAS), Prof, Dr, Marthen Napang, S.H, Terdakwa dugaan Pemalsuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), sudah melampaui ruang lingkup perkara.
“Isi dakwaan jelas. jangan dikaburkan. eksepsi kuasa hukum terdakwa tidak eksepsional, sesuai pasal 156 KUHP tidak disyaratkan,” kata JPU Triyanti Merlyn CP, S.H, dalam sidang Jawaban eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Rabu (14/8/2024) sore.
Selain itu, JPU menilai eksepsi terdakwa yang mengatakan telah terjadi pembunuhan karakter terhadap terdakwa tidaklah tepat karena hal itu bukanlah materi eksepsi, dapat dibuktikan di persidangan perkara.
“Hal itu adalah uji materi perkara di persidangan bukan di eksepsi. bahwa tuntutan kabur dan tidak jelas tidaklah tepat karena sudah sesuai dengan pasal 143 KUHP,” kata JPU Marlyn.
Oleh karenanya, JPU meminta kepada Majelis Hakim sidang perkara untuk menolak eksepsi terdakwa dan sidang perkara dilanjutkan hingga putusan akhir perkara.
Dikatahui, dalam sidang kedua perkara, Rabu (7/8/2024) kuasa hukum terdakwa dugaan pemalsuan putusan MA mengajukan eksepsi yang intinya meminta kepada Majelis Hakim sidang perkara menghentikan proses pengadilan perkara karena dakwaan terhadap klienya tidak jelas dan kabur serta telah terjadi pembunuhan karakter terhadap kliennya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat keputusan kasasi MA, Prof, Marthen Napang (MN) pernah mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di PN. Jaksel namun Ditolak.
Baca Juga : ( Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Guru Besar Unhas Prof, Marten Napang )
Saat mengajukan praperadilan, MN dalam tahanan Polda Metro usai ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penyidikan selama 2 hari. Saat ini MN ditahan di Rutan Salemba sebagai tahanan titipan Kejaksaan. MN ditahan di sana sampai putusan inkrah perkara di Pengadilan. (ARP)
Be the first to comment