Kasusnya Mandek, Korban Dugaan Persekusi Oknum TNI Mengadu ke Kemenkumham

Jakarta, majalahspektrum.com – SELAMA 4 tahun laporan hukumnya menemui jalan buntu atau mandek, Hendra Krisnawijaya, warga Jalan Kalapas Sawit I Nomor 2 RT 001/RW010 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Jakarta Timur mengadu ke Direktorat HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhukham),. Pada Rabu (29/01/2020) permohonan Hendra dikabulkan pihak Kemenkumham dengan menggelar audiensi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan persoalan hukumnya.

Mewakili Direktur HAM, Temmanengnga memimpin audiensi laporan Hendra terkait kasus dugaan persekusi yang dialaminya pada tahun 2016. Hasil dari pertemuan itu, selain menerima laporan Hendra, Tema, panggilan akrab Temmanengnga berjanji pihaknya secara lembaga akan mencoba menindaklanjuti semua hasil yang dibicarakan.

“Namun kami tidak bisa mengintervensi persidangan yang berjalan. Kita hanya bisa menanyakan kepada pihak terkait kenapa kasusnya mandek atau tidak diproses dan ditindaklanjuti,” kata Tema di gedung Pengayom Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/01/2020).

Hadir dalam pertemuan tersebut Hendra Krisnawijaya didampingi Merry, Victor Christian dan Silvia D Sianipar (kuasa hukum). Juga dihadiri dari wakil dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya Kemas MS Arifin, SH (Subdit2 Polda Metro Jaya), Heru Setiawan selaku Lurah Utan Kayu Selatan, ketua RW010 Agus Irianto dan Ketua RT 011, Rahmat.

Hendra dibantu kuasa hukumnya Vicktor Christian memaparkan bahwa selama ini pihaknya sudah mengajukan laporan ke pihak yang berwenang terkait dugaan tindak kekerasan (persekusi dan intimidasi) yang dilakukan Drs Sutaryo (TNI AU) dan isterinya Agusray Dewi Kurnia serta 75 warga.

“Tetapi penanganan tidak jalan dan terkesan tidak diindahkan. Semua pintu dan jalur yang ada sudah kami tempuh, tetapi sampai saat ini belum ada hasilmya. Karena itu, saya berharap melalui Direktorat HAM Kemenhukham bisa mendapat perlindungan HAM sebab saya sudah jadi korban pelanggaran HAM,” kata Hendra.

Menurut Hendra dan Victor, sesuai dengan Undang-undang yang ada, persoalan hukum mereka harusnya bersifat koneksitas karena melibatkan warga TNI dan warga sipil.

“Ini yang baru jalan peradilan militernya yaitu di POM AU, sedangkan laporan pidana warga sipilnya tidak diproses. Padahal ini kan persoalan hukum yang koneksitas, jangan peristiwa di tanggal 5 November saja yang diproses sedangkan peristiwa sebelumnya dan di tanggal 3 dan 4 diabaikan padahal itu adalah satu rangkaian cerita pelanggarana hukum,” jelasnya.

Menurut Hendra, pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya terkait persekusi dan pengrusakan harta bendanya yang dilakukan oleh Sutaryo dan isteri serta warga yang dinilai terkena provokasi.

“Semua ada buktinya, dari rekaman suara, video, foto, bukti dokumen dan SMS. Tetapi penyidik sepertinya berkilah dengan alasan sudah ditangani peradilan militer,” beber Hendra.

Pun saat mengadu ke Ombusdman, Hendra mengaku bahwa LAHP dari Ombudsman justru merugikan pihaknya sebagai pelapor.

“Dalam LAHP ditegaskan bahwa saya dan saksi-saksi katanya tidak langsung menyaksikan, ini suatu fakta yang tidak benar. Pihak Ombusdman menghilangan laporan dan bukti laporan yang kita kasih,” keluhnya.

Kuasa hukum Hendra, Victor menambahkan, saat penyelidikan dirinya hadir, tetapi waktu itu seperti hanya dikenakan ke pasal 335 sama sekali tidak melibatkan pasal 170 seperti bukti yang dilaporkan.

“Jadi waktu itu cenderung hanya membatasi kasus tanggal 5 November saja, padahal ada tanggal 24 sebelumnya ancaman sms dan telpon, juga tanggal 3,4 November,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Subdit 2 Polda Metro Jaya, Kemas MS Arifin mengatakan, sesuai surat laporan yang ada padanya (sambil menunjukkan surat) bahwa tidak disebutkan siapa 9nama) yang dilaporkan. Kerena hal itu, maka laporan tidak bisa diproses.

“Saran saya buat laporan ulang. Tapi saya janji akan melaporkan hasil pertemuan ini ke rapat nanti di Polda terkait pengenaan pasal-pasal atau tidak diprosesnya laporan ini,” ujarnya.

Dalam audensi, Tema juga memberikan kesempatan lepada Lurah Utan Kayu Selatan, Ketua RW dan RT tempat kejadian untuk memberikan pandangan. Heru Setiawan mengaku belum bisa memberikan keterangan karena baru dua bulan menjabat sebagai Lurah Utan Kayu Selatan, meski demikian dia berjanji akan mempelajari kasus tersebut dan membantu sebisanya untuk membertikan keterangan atau bantuan yang dibutuhkan.

Sementara, Ketua RT 011, Rahmat mengungkapkan alasan keberatan warga terhadap usaha milik Hendra. Menurutnya, di tempat permainan anak, usaha dari Hendra di Utan Kayu Selatan banyak sampah menimbulkan dampak merugikan kesehatan.

“Kita terbuka saja, selama ini usaha Pak Hendra banyak sampah dan sulit untuk pogging. Apalagi warga ada tiga yang terkena demam berdarah. Jadi warga tidak senang waktu kejadian itu, saya sendiri melindungi Bapak khan,” katanya.

Menanggapi itu, Hendra menunjukkan bukti bahwa tempat usahanya selama ini sangat akomodatif terhadap tuntutan warga. Selain kebersihan area, melakukan foging hingga memfasilitasi warga sekitar yang ingin usaha dagang makan-minum di area usahanya.

“Kita rutin bayar retribuisi dan pajak. Semua ijin lengkap dan sudah berjalan empat tahun. Justru sejak terjadi pengerusakan oleh warga, usaha berhenti dan gagal bayar pinjaman ke Bank Panin pemberi modal usaha. Padahal Pak Rahmat sendiri yang dulu memberikan persetujuan,” tukasnya menjawab sambil memperlihatkan bukti tanda terima retribusi atau iuran kebersihan dan foging..

Sedangkan ketua RW Agus Rianto mengungkapkan bahwa selain akibat sampah, polusi suara terjadi kemacetan setiap sore dan malam. Itu membuat keberatan-keberatan warga sekitar. Pada kesempatan itu Agus juga meminta ijin untuk membersihkan lahan yang terbengkalai sejak kasus demi kesehatan keluarga. Namun karena masih terkait dengan bukti perkara maka disebut kewenangan itu ada hakim. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan