Gugatan Pra Peradilan Ditolak, Polda Metro Perpanjang Masa Tahanan Guru Besar Unhas Prof, Marten Napang

Jakarta, majalahspektrum.com – PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan Menolak gugatan pra peradilan yang diajukan Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof, Dr, Marthen Napang, S.H terhadap Polda Metro Jaya, Senin, 8 Juli 2024. 

Usai gugatan pra peradilannya ditolak, Polda Metro memperpanjang masa tahanan kepada MN selama 40 hari. 

“Saudara MN Diperpanjang masa tahanannya guna proses persidangan di PN Jaksel atas sangkaan kasus yang menimpanya,” kata kuasa hukum pelapor, Muhamad Iqbal, S.H, Selasa (9/7/2024). 

Diberitakan sebelumnya, MN yang juga Ketua Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologia (STT) INTIM, Makasar, Sulawesi Selatan, itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (20/6/2024) sore usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Ditreskrimum Polda Metro. MN ditahan terkait kasus dugaan kuat pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) yang kepadanya dikenakan 3 pasal KUHPidana sekaligus yakni; Pasal 378, 372 dan Pasal 263 KUHP (Penipuan, Pemalsuan dan Penggelapan).

MN Digiring kembali oleh Penyidik Polda Metro ke Ruang Tahanan Usai Penandatanganan Berkas Perpanjangan Masa Tahanan

Baca Juga : ( Polda Metro Tetapkan Guru Besar Unhas Yang Juga Ketua STT INTIM Sebsgai Tersangka 3 Pasal Berlapis )

MN mendatangi Ditreskrimum Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan yang sempat tertunda 1 pekan. pada Rabu (19/6/2024) pukul 10:00 WIB pagi. Pada Kamis (20/6/2024) pukul 13:30 WIB, MN dikawal Pennyidik keluar dari gedung Ditreskrimum menuju gedung Bidokes untuk memeriksa kesehatannya guna proses penahanan. Pada pukul 16:00 WIB, MN dibawa ke ruang tahanan Polda Metro. 

“Ya sudah di dalam (ruang tahanan) kemarin jam 4 sore. Saya yang foto dan ada di Handphone saya,” kata petugas jaga gedung tahanan kepada wartawan, Jumat (21/6/2024) pagi. 

Untuk diketahui, MN Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat penetapan Nomor: B/3874/VI/RES/.1.11/2024/Ditreskrimum.

Sementara, kuasa hukum pelapor, Muhammad Iqbal, S.H, menjelaskan, kasus dugaan pemalsuan Putusan MA oleh Prof, Marthen Napang terhadap kliennya, Dr, John N Palinggi, M.M, MBA bermula pada Tahun 2017 dimana Marthen Napang (MN) datang kepada John Palinggi untuk meminta bantuan disediakan satu ruangan di Lt,25 Graha Mandiri, Menteng, Jakarta, untuk dijadikan kantor bantuan hukumnya. Oleh John diberikan satu bagian ruangan kantor miliknya kepada MN lengkap dengan segala fasilitasnya.

Dalam perjalanannya, pada suatu waktu MN mendatangi John untuk menawarkan jasanya dalam pengurusan perkara di MA yang sedang John tangani atau ketahui mengingat John Palinggi, selain seorang pengusaha, ia juga adalah Mediator resmi Negara.

“Kebetulan Pak John memiliki senior, Ibnu A Setiawan, yang dahulu banyak berjasa kepadanya dalam meraih sukses, sedang berperkara, banding Kasasi di MA. sebagai balas budi, klien saya John Palinggi meminta MN untuk mengurus kasus tersebut,” terang Iqbal.

Lanjut Iqbal, dalam pertemuan dengan John Palinggi, MN sempat menunjukan beberapa berkas putusan perkara di MA yang berhasil dimenangkan MN dengan tujuan untuk meyakinkan John Palinggi menggunakan jasanya.

Setelah sepakat menggunakan jasa MN dalam mengurus perkara seniornya kasasi di MA, John kemudian mentransfer dana operasiaonal awal yang diminta oleh MN sebesar Rp, 50 juta ke rekening BCA atas nama Elsa Novita sperti yang diminta MN. Pada Tanggal 12 Juni 2017, John kembali mentransfer dana yang diminta MN ke 3 nomor rekening Bank, atas nama; Elsa Novita (BCA), Suaeb (BNI) dan Sadikin (BCA) dengan total Rp. 800 jt. 

“Pada Tanggal 13 Juni, pak John mendatangi MN untuk meminta perkembangan pengurusan masalah di MA kepada MN yang oleh MN dijawab sudah beres tidak ada masalah, lalu pada Pukul 13:00 WIB, MN mengirim E-Mail ke John Palinggi berisi putusan MA yang oleh pak John diprint out, dimana hasil dari putusan Kasasi MA adalah ‘DIKABULKAN’ banding perkara senior pak John tersebut,” tutur Iqbal.

“Lalu MN meminta sukses fee sebesar 100 juta rupiah ke pak John dan diberikan. jadi total uang yang diterima MN dari John Palinggi sebesar Rp, 950 juta, total kerugian itu belum termasuk lain-lain yang diberikan John secara cash loh,,” sambung Iqbal.

Untuk meyakinkan atas putusan MA yang diemail MN tersebut, John Palinggi mendatangi kantor MA. di sana John mendapati keterangan dari Staff di MA bahwa ternyata putusan MA dari MN tersebut adalah Palsu sambil menunjukan bukti putusan asli, yang ternyata hasilnya, banding kasasi senior John Palinggi adalah “DITOLAK”.

“Berawal dari situlah klien saya Dr, John Palinggi melaporkan MN ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2017 dengan Nomor LP: 3951/VII/2017 dimana proses LP tersebut mandek atau ditangguhkan karena kesibukan penyidik, situasi Covid-19 dan faktor lainnya. akhirnya, pada 4 Juni 2024 MN ditetapkan Polda Metro sebagai Tersangka dan sekarang sudah ditahan,” tandas Iqbal. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan