Guru Besar Unhas, Prof. Marthen Napang Dimasukan ke Rutan Salemba

Jakarta, majalahspektrum.com – GURU Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof. Dr, Marthen Napang, S.H, tersangka dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) akhirnya masuk Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Marthen Napang (MN) masuk Rutan Salemba sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Usai berkas penyidikannya lengkap, Penyidik Polda Metro Jaya membawa MN sebagai tahanan Kejati ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses serah terima perkara. setelah proses serah terima perkara usai, Kejati mengirim MN ke Rutan Salemba sebagai tahanan titipan menunggu putusan tetap (inkrah) pengadilan yang mengadili perkara.

Dari pantauan majalahspekrum.com, terlihat 4 orang penyidik Polda Metro bersama MN tiba di halaman kantor Kejari Jakpus sekitar pukul 11:30 WIB. Sambil membawa berkas perkara, para penyidik Polda Metro mengiring MN masuk gedung Kejari Jakpus melalui pintu samping menuju ruang tahanan. Selanjutnya, sekitar pukul 16:30, menggunakan mini bus tahanan Kejari Jakpus, Petugas Kejaksaan membawa MN ke Rutan Salemba.

“Ke Rutan Salemba,” kata petugas Kejaksaan menjawab pertanyaan wartawan sambil menutup pintu mobil mini bus, Senin (15/7/2024) petang. Untuk kepastian, majalahspektrum.com bersama beberapa wartawan lainnya membututi mobil tahanan Kejari Jakpus menuju Rutan Salemba. Mobil tahanan Kejari Jakpus yang membawa MN bersama tahanan lainnya tiba di Rutan Salemba sekitar pukul 16:50 WIB.

 

Diberitakan sebelumnya, usai gugatan praperadilannya kepada Polda Metro Jaya Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MN diperpanjang masa tahanannya 40 hari di Polda Metro, Senin (8/7/2024). Namun belum sampai 40 hari, MN, yang juga merupakan Ketua Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Teologia (STT) INTIM, Makasar, Sulawesi Selatan itu dilimpahkan oleh Polda Metro ke Kejati Jakarta karena berkas perkara untuk diadili di Pengadilan sudah lengkap dan diterima oleh Kejaksaan.

Untuk diketahui, MN mulai ditahan di Polda Metro Jaya sejak Kamis (20/6/2024) sore usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Ditreskrimum Polda Metro. MN ditahan terkait kasus dugaan kuat pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) yang kepadanya dikenakan 3 pasal KUHPidana sekaligus yakni; Pasal 378, 372 dan Pasal 263 KUHP (Penipuan, Pemalsuan dan Penggelapan).

Prof, MN Saat Menjadi Tahanan Polda Metro Jaya

MN mendatangi Ditreskrimum Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan yang sempat tertunda 1 pekan. pada Rabu (19/6/2024) pukul 10:00 WIB pagi. Pada Kamis (20/6/2024) pukul 13:30 WIB, MN dikawal Pennyidik keluar dari gedung Ditreskrimum menuju gedung Bidokes untuk memeriksa kesehatannya guna proses penahanan. Pada pukul 16:00 WIB, MN dibawa ke ruang tahanan Polda Metro.

“Ya sudah di dalam (ruang tahanan) kemarin jam 4 sore. Saya yang foto dan ada di Handphone saya,” kata petugas jaga gedung tahanan kepada wartawan, Jumat (21/6/2024) lalu.

Baca Juga : { Polda Metro Tetapkan Guru Besar Unhas Yang Juga Ketua Pengurus STT INTIM Sebagai Tersangka 3 Pasal Berlapis }

MN Ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya berdasarkan surat penetapan Nomor: B/3874/VI/RES/.1.11/2024/Ditreskrimum. MN dilaporkan oleh Dr, John N Palinggi, MBA karena memberikan hasil putusan MA palsu atas perkara kasasi yang dipercayakan penanganannya kepada MN. Akibat itu, John Palinggi mengalami kerugian sekitar Rp. 950 juta.

“Kebetulan Pak John memiliki senior, Ibnu A Setiawan, yang dahulu banyak berjasa kepadanya dalam meraih sukses, sedang berperkara, banding Kasasi di MA. sebagai balas budi, klien saya John Palinggi meminta MN untuk mengurus kasus tersebut,” terang kuasa hukum Pelapor, Muhamad Iqbal, S.H, M H, sebulan lalu. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan