Anies Dikecam Lantaran Langgar Aturan Pencegahan Corona

Jakarta, majalahspektrum.com – ALIANSI Jurnalis Independen (AJI) mengecam Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan lantaran menggelar koferensi pers dengan cara tatap muka di tengah wabah pandemi virus Corona (COVID-19).

“Kami memprotes keras Pemprov DKI Jakarta yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka tidak metode daring,” kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Menurut Asnil, kegiatan itu kontraproduktif dengan imbauan pencegahan virus korona atau covid-19 yang menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Diketahui, saat konferensi pers (konpers) mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota oleh Anies di gedung Balai Kota, Jakarta, pada (7/4/2020) masih dikerumuni banyak orang. Adapun nara narasumber yang hadir dan ikut berkerumun di antaranya jajaran Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan instansi terkait lainnya. Sebelumnya konpers, Pemprov DKI dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pelanggaran atas hal ini, ungkap Asnil, bisa diancam pidana 1 tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sesuai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984.

AJI Jakarta menyerukan kepada jurnalis untuk tidak menghadiri segala bentuk konferensi pers tatap muka. Mereka juga mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang.

Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota dengan melakukan tes Covid-19 serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Kami meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya,” tegas Asnil. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan