Jakarta, majalahspektrum.com – PADA lanjutan sidang perkara nomor 465/PIT.B/2024/PN JKPS, dugaan Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh terdakwa, Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Prof. Dr, Marthen Napang, S.H (MN), terkuak pemalsuan lain yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam sidang perkara ke-9 di Pengadilan Negeri (PN.) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan itu, saksi Elsa Novita, warga Kemayoran, Jakpus, mengaku data dirinya pada KTP telah dipalsukan untuk kepentingan membuka rekening bank di BCA Cempaka Putih.
“Alamat, Tgl lahir dan NIK sama, yang beda status pernikahan, Foto dan Tandatangan,” kata Elsa Novita menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (24/9/2024).
Untuk diketahui. terdakwa MN pernah meminta pelapor /korban, Dr, John Palinggi, M.BA mentransfer dana untuk operasiaonal awal pengurusan PK di MA sebesar Rp, 50 juta ke rekening BCA Cabang Cempaka Putih atas nama Elsa Novita sperti yang diminta MN. Pada Tanggal 12 Juni 2017, John kembali mentransfer dana yang diminta MN ke 3 nomor rekening Bank, atas nama; Elsa Novita (BCA), Suaeb (BNI) dan Sadikin (BCA) dengan total Rp. 800 jt.
Baca Juga : ( Polda Metro Tetapkan Guru Besar Unhas, Prof. Marthen Napang Sebagai Tersangka 3 Pasal Berlapis )
Kembali, dalam persidangan itu, Elsa Novita mengaku baru tahu nama dan data dirinya telah dicatut untuk membuka rekening Bank BCA di Cempaka Putih setelah didatangi pelapor /korban ke rumahnya pada Agustus 2017.
“Saat itu saya diminta oleh pak John apakah ada uang masuk ke rek BCA saya sebesar Rp. 250 jt. saya cek ke ATM bersama suami dan ternyata tidak ada,” terang Elsa.
Elsa menjelaskan ia lalu mendatangi kantor BCA untuk mendapatkan penjelasan yang ternyata ada rekening BCA lain atas nama dirinya. rekening tersebutlah yang menerima transfer dana dari John Palinggi sebesar 250 jt. Elsa sendiri sudah lebih dahulu memiliki rek. BCA yakni BCA Cabang Jakarta-Kota.
“Dari situ saya tahu KTP saya dipalsukan untuk membuka rekening di BCA. Nama, alamat dan NIK sama, foto dan tandatangan berbeda,” terang Elsa.
Elsa juga mengungkapkan, dirinya pernah menerima surat tentang pembuatan NPWP, padahal dirinya merasa tidak pernah membuat NPWP. Kemudian, dirinya juga pernah didatangi orang dari Bank Mandiri ke rumahnya.
“Kebetulan orang dari Mandiri yang datang itulah yang melayani pembukaan rekening atas nama Elsa Novita, dia sempat berkata ‘kok beda ya mukanya dengan orang yang datang ke Bank,” ungkap Elsa.
Kemudian Elsa mengungkapkan, pada 23 Agustus 2023 dirinya menerima surat terkait jual-beli tanah online.
“Keterangan; pengembalian harga tanah sebesar Rp. 250 juta atas nama Prof. Marthen Napang,” terang Elsa.
Terjadi gemuruh tawa dalam persidangan itu karena salahsatu dari 5 pengacara Terdakwa MN melakukan pertanyaan yang menggelitik kepada Elsa. “Apakah anda pernah bertemu dengan Elsa Novita palsu” kata pengacara MN tersebut.
“Ya tidaklah,” kata Elsa asli.
- Utari, Staff Legal bank BCA Usai Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Untuk diketahui, dalam persidangan itu, selain Elsa Novita asli, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan saksi dari management bank BCA. Utari adalah Staf bagian Legal di BCA.
Sebelumnya, JPU sudah menghadirkan 4 orang saksi, yang salahsatunya adalah saksi korban atau pelapor. Dr, John Palinggi. M.BA. (ARP)
Baca Juga : ( Hakim Usir Pengacara Guru Besar Unhas, Pelaku Dugaan Pemalsuan Putusan MA yang Ternyata Anak Kandung Terdakwa )
Be the first to comment