Hakim Usir Pengacara Guru Besar Unhas, Pelaku Dugaan Pemalsuan Putusan MA Yang Ternyata Anak Kandung Terdakwa

Jakarta, majalahspektrum.com – PADA sidang lanjutan perkara nomor 465/PIT.B/2024/PN JKPS, dengan agenda lanjutan meminta keterangan saksi korban dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Prof, Dr, Marthen Napang, S.H, Ketua Majelis Hakim persidangan kembali menegur kuasa hukum terdakwa. teguran kali ini lebih keras sampai-sampai hakim mengetuk palu 3 kali sambil menyuruh salah seorang kuasa hukum. yang ternyata anak kandung terdakwa keluar dari ruang sidang.

Pasalnya, Ramdani Napang, S.H, anak kandung terdakwa tersebut mencecar saksi korban dengan pertanyaan yang tidak ada relevansinya dengan dakwaan atau pokok perkara. Ramdani dinilai malah mencari-cari kesalahan saksi bukannya fokus pada upaya pembuktian bahwa terdakwa tidak bersalah. ia bahkan sampai menuding saksi korban, Dr. John N Palinggi. MM M.BA berbohong.

Ramdani Napang, S.H (tanda merah), pengacara yg juga anak kandung terdakwa

“Sudah diingatkan sebelumnya kuasa hukum terdakwa jangan melontarkan pertanyaan di luar dakwaan yang berusaha mencari kesalahan saksi, bertele-tele tidak pada upaya pembenaran terdakwa. jika tidak bisa, anda silahkan keluar dari persidangan ini,” kata hakim PN. Jakpus sambil mengetuk palu 3 kali, Selasa (10/9/2024) siang.

Baca Juga : ( Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Putusan MA, Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa )

Pada proses persidangan sebelumnya, Selasa (3/9/2024), hakim juga sempat menegur kuasa hukum terdakwa. seringnya kuasa hukum terdakwa mengulang-ngulang pertanyasn yang sama dan di luar dakwaan membuat sidang dengan agenda meminta keterangan saksi harus tertunda 1 minggu dan diskors 1 kali, hanya dari keterangan 1 dari 4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan minggu depan baru akan meminta keterangan 3 orang saksi berikutnya yang sudah disumpah pada 2 minggu lalu.

Sebelum sidang keterangan saksi dari saksi korban ditutup, hakim kembali mengingatkan kepada kelima kuasa hukum terdakwa. yang salah satunya adalah anak kandung terdakwa untuk mengajukan pertanyaan seputar dakwaan, tidak berulang-ulang serta menyudutkan saksi dengan mencari-cari kesalahan 3 saksi berikutnya.

“Kuasa hukum fokus saja pada upaya pembuktian bahwa terdakwa tidak bersalah mengacu pada surat dakwaan,” imbau hakim kembali mengingatkan.

Diketahui, terdakwa dugaan pemalsuan putusan MA, Prof, Dr, Marthen Napang. S.H yang merupakan Guru Besar Unhas itu dibela oleh 5 orang pengacara yang salah satunya anak kandung terdakwa. selain anak kandung terdakwa. kuasa hukum lainnya yang mengajukan pertanyaan kepada saksi korban dalam sidang itu diantaranya; Sofyan Kasim, M.H dan Andreas Suman, S.H. (ARP)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan