DEN KSBSI Akui Dalam UU Omnibuslaw Ada Yang Menguntungkan Pekerja

Jakarta, majalahspektrum.com – DALAM konferensi pers pernyataan sikapnya terhadap UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) mengakui ada pasal yang menguntungan pekerja dalam UU tersebut.

“Hanya ada 1 aturan atau pasal dalam UU Cipta Kerja yang menguntungkan pekerja yakni tentang perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) barupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun belum diketahui seperti apa rinciannya,” kata Sekjend KSBSI, Dedi Hardianto, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KSBSI, Jalan Cipinang Muara Raya, No.33, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020).

Sebelumnya, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto pernah menjelaskan, bahwa JKP bagi pekerja yang terkena PHK, selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja.

“Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai,” jelas Airlangga kala itu.

Dijelaskan Menko Perekonomian, draft UU Cipta Kerja pasal 46A dijelaskan, nantinya program JKP tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Dilanjutkan Sekjend KSBSI, Dedi Hardianto, pihaknya tetap menolak UU Cipta Kerja tersebut karena terlalu banyak hal yang merugikan pekerja.

“Ada hak-hak dasar buruh yang terdegradasi antara lain: PKWT/kontrak kerja tanpa batas, outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besar pesangon diturunkan,” terang Dedi.

Untuk itu, KSBSI, kata Dedi, akan melakukan 3 aksi terkait penolakan UU tersebut yakni; akan melakukan unjuk rasa pada Tanggal 12 sampai 16 Oktober 2020.

Baca Juga : (3 Langkah Yang Akan Ditempuh DEN KSBSI Terkait UU Omnibuslaw Cipker)

“Kemarin-kemarin kita (KSBSI) tidak ikutan demo seperti serikat buruh lainnya, kita punya cara sendiri yakni dengan loby-loby. Namun nanti, bersama 10 Federasi Buruh yang tergabung di KSBSI, seluruh jajaran kita yang ada di 25 daerah akan melakukan unjuk rasa di daerahnya masing-masing menuntut hal yang sama,” tegasnya.

Langkah kedua, KSBSI akan mendesak Presiden Jokowi menolak UU omnisbulaw Cipker yang dirumuskan DPR dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPPU).

“Kita minta Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani draft UU itu karena ada pasal yang mendegredasi nasib buruh. Memang ada aturan dalam jangka waktu 30 hari tidak ditandatangani Presiden, UU tersebut otomatis diberlakukan,” ujarnya.

Jika UU tersebut tetap berjalan, kata Dedi, langkah terakhir DEN KSBSI dan 10 (sepuluh) DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan