PK Terpidana Dapat Diajukan Berkali-kali?

Jakarta, majalahspektrum.com – Masih ingat kasus Febianus Tibo yang dieksekusi mati karena kasus kerusuhan Poso?. Jika ingat tentu kita tidak lupa akan sosok advokat atau pengacara, Stafanus Roy Rening. Selain membela kasus Tibo, Roy Rering juga pernah dikenal karena keberhasilannya membebaskan seorang Pastor di NTT yang divonis hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anak menjadi bebas tanpa syarat.

Dari berbagai pengalamannya sebagai kuasa hukum atau pengacara, dalam distetasinya guna meraih gelar Doktor Hukum di Belanda, Dr, Stafanus Roy Rening, S.H, M.H berpendapat bahwa Peninjauan Kembali (PK) terhadap suatu perkara hukum, dapat diajukan berkali-kali alias tidak dibatasi.

“Misalnya ada seseorang yang dipidana penjara 15 Tahun, ternyata setelah menjalani hukumannya selama 5 tahun ditemukan bukti baru yang menguatkan bahwa terpidana tersebut tidak bersalah, maka dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) perkara,” kata Roy kepada awak media dari Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI) di kafe Kita, Godangdia, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020) malam.

Namun, aturan pengajuan PK berkali-kali saat ini belum dapat diberlakukan di Indonesia. Pasalnya, hal tersebut belum diatur dalam Undang-undang (UU) atau ada dalam KUHAP.

“Harus dimasukan pemerintah dan DPR dalam perubahan KUHAP bahwa PK dapat dilakukan atau diajukan berkali-kali,” terang Roy.

Diakui Roy, saat ini dirinya tengah terus mensosialisasikan dan memperjuangkan hal itu. “Tujuan PK khan untuk mencari Keadilan bukan untuk mengurangi masa hukuman,” jelasnya.

Di hadapan wartawan PERWAMKI Roy mengaku bahwa profesi yang dihalaninya selama ini bukan termotivasi karena uang tetapi untuk menegakan keadilan.

“Uang itu dating dan pergi. Tatapi yang penting itu bagaimana hidup kita bermakna dan menjadi berkat bagi orang lain. Inilah prinsip hidup saya,” akunya.

Saat ini, kata Roy, meski pernah mendirikan partai politik PKDI yang menyatukan Kristen protestan dengan katholik, dirinya sudah tidak ingin terlibat dalam politik praktis (Kader Parpol).

“Tetapi saya tetap berpolitik. Saat ini saya hanya ingin focus ke pekerjaan saya sebagai Advokat (pengacara). Apa yang ada sama saya saat ini sudah cukup, saya tidak ingin lebih lagi. Kalau saat ini, kafe ini milik saya, tetapi ini saya hibahkan untuk teman-teman saya agar mereka punya pekerjaan dan pemasukan, saya tidak ambil dari kafe ini, saya sudah cukup dengan penghasilan saya sebagai advokat,” ungkapnya. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan