Bamus Papua Berharap Pemerintah Revisi Pasal Tentang MRP di UU Otsus

Jakarta, majalahspektrum.com – BADAN Musyawarah (Bamus) Papua dan Papua Barat, Frans Ansanay, S.H, M.Pd berharap semoga pemerintah merevisi pasal tentang Majelis Rakyat Papua (MRP) yang ada di UU No.21 tentang Otsus Papaua, supaya lembaga itu tidak ada lagi di Papua dan Papua Barat.

“Karena tidak produktif mendukung kebijakan negara, lebih banyak memunculkan isu-isu yang arogan terhadap kebijakan strategis pembangunan nasional di Papua. Kemudian keberadaan MRP dibiayai dana Otsus maka kalau bubar dana yang diperuntukan ke MRP dibagi langsung ke masyarakat. Hal lain, MRP bukan lembaga politik sudah terlalu jauh masuk wilayah politik,” kata Frans melalui pesan WhatsAppnya kepada majalahspektrum.com menanggapi adanya berita MRP mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konsistusi (MK), bebrapa hari lalu.

Frans mempertanyakan sikap MRP yang menolak UU Otsus, padahal keberadaannya dibiayai dengan dana Otsus dan sudah “ramai” dari tahun 2019.

“Lalu kenapa sekarang pingin terlibat dalam pembahasan UU Otsus dan mau gugat ke MK?, untuk apa? kan sudah tolak UU Otsus. Kalau gugat supaya UU Otsus gak ada di Papua itu masuk akal tetapi kalau menggugat untuk kepentingannya buat apa?.” Ungkap Frans.

Menurut Frans, MRP hanyalah lembaga kultural.

Baca Juga : ( MRP-MRPB Ajukan Uji Materi Pasal 77 UU Otsus Papua ke MK, Ini Tuntutannya )

Sebelumnya diberitakan, pada, Kamis, 21 Juni 2021, MRP dan MRPBarat bersama kuasa hokum mereka mendatangi kantor MK untuk mengajukan Uji Materi (Judicial Review) terhadap UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, khususnya Pasal 77 tentang dilibatkannya MRP-MRPB dalam pembahasan revisi UU Otsus tersebut. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan