Mangkir Lagi dari Panggilan Polda Metro, Ketum Sinode GPdI Bakal Dipidana?

Jakarta, majalahspektrum.com – KETUA Umum Majelis Pusat Sinode GPdI (Gereja Pentakosta di Indonesia), Pdt, Dr, Johnny Weol, M.Th mangkir lagi dari panggilan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Johnny Weol tidak menenuhi panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Metro, pada, Kamis (20/03/2025) tanpa kabar atau alasan.

Johnny Weol dipanggil PenyidikPolda Metro untuk dimintai klarifikasinya terkait laporan dugaan penggelapan dana (Pasal 374 KUHP).

Atas ketidak hadiran tersebut, Pdt, Johnny Weol dapat dipidana sesuai dengan Pasal 224 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta. Ancaman ini berlaku jika seseorang dengan sengaja menolak memenuhi kewajibannya, misalnya kewajiban untuk datang pada panggilan klarifikasi.

Untuk diketahui, sesuai Prosedur yang berlaku, Penyidik akan menerbitkan Surat Panggilan kedua jika pihak yang dipanggil tidak hadir.

Jika tanpa alasan yang patut dan wajar, kembali pihak yang dipanggil tidak memenuhi Surat Panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa. Penyidik juga dapat melakukan pemanggilan paksa atau jemput paksa.

Dari informasi yang diterima, Pdt, Johnny Weol dijadwalkan dipanggil kembali (panggilan Kedua) oleh Penyidik Unit I Ditreskrimum Polda Metro untuk dimintai klarifikasinya. pada Rabu, 16 April 2025. Selain Johnny Weol, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) MP GPdI, Pdt, Yusak Tuda dikabarkan akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Namun, dari pantauan majalahspektrum.com, di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sejak pukul 10:30 WIB hingga pukul 15:00 WIB tidak juga menunjukan batang hidungnya. Dalam buku tamu Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga tidak terlihat nama Johnny Weol, namun Yusak hadir.

Ketum MP GPdI, Pdt, Dr, Johnny Weol, M.Th

Seperti diberitakan sebelumnya, Pdt. Johnny Weol bersama Bendum Sinode GPdI, Pdt, Brando Lumatauw dilaporkan oleh sesama pendeta atas tuduhan dugaan penggelapan uang kas sinode.

Kedua pimpinan pusat sinode GPdI tersebut diduga kuat telah menggelapkan sejumlah Dana milik Sinode yang bersumber dari Iuran Wajib setiap bulan dari semua pendeta GPdI se-Indonesia yang jumlahnya kurang lebih 10.000 pendeta.

“Iuran tersebut adalah sepuluh persen (10%) dari seluruh pendapatan seorang pendeta (gembala jemaat) setiap bulan,” kata Pelapor melalui layanan WhatsApp, Jumat (21/03/2025).

Diketahui, terdapat aturan di Sinode GPdI bahwa apabila ada pendeta yang tidak membayar iuran wajib selama 3 bulan, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi organisasi oleh pimpinan organisasi sesuainAD/ART GPdI tahun 2012, pasal 31, ayat 9.

Namun, terdapat pula aturan di AD/ART Sinode GPdI bahwa permasalahan seperti laporan itu tidak dapat dilaporkan ke pihak berwajib, cukup di internal organisasi. namun diduga laporan tersebut muncul karena sebelumnya MP GPdI pernah membuat laporan serupa ke pihak berwajib di Polda Lampung, pada, April 2023, namun laporan tersebut tidak terbukti dan laporan dihentikan.

Sementara, adapun tujuan utama penggunaan keuangan organisasi GPdI, adalah antara lain, untuk kepentingan dan kemajuan organisasi, untuk membantu pembangunan fasilitas tempat ibadah di daerah-daerah, terutama di pedesaan, dan untuk kesejahteraan para pendeta dan keluarganya yang masih dalam tahap perintisan gereja, bukan untuk yang lain. apalagi untuk kepentingan pribadi.

“Bagi saya dan kawan-kawan sesama pendeta GPdI, bukan jumlah nominal dana yang menjadi masalah, akan tetapi nilai moral dari perbuatan tersebut,” ungkap pelapor. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan