Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum Resmi, Kamaruddin Bongkar Penyiksaan Dan Upaya Pembunuhan Kepada MKC

Jakarta, majalahspektrum.com – H. Muhamad Kosman atau akarab dikenal Muhamad Kace (MKC) akhirnya menunjuk secara resmi kuasa hukumnya yakni Kamaruddin Simanjuntak, S.H dan rekan di bawah payung Firma Hukum Victoria. Tak butuh waktu lama, Kamaruddin berhasil membongkar adanya penyiksaan, bukan penganiayaan seperti diberitakan selama ini, bahkan dugaan upaya pembunuhan terhadap MKC.

“Saat itu saya sedang ada kegiatan di Jawa timur, tiba-tiba dihubungi putranya M Kece kalau bapaknya mau bertemu, waktu itu dia katakan bukankah sudah ada pengacaranya. Lalu si Febri namanya mengatakan bahwa para pengacara itu sudah berakhir selain itu para pengacara tersebut ditunjuk bukan dari M Kece sendiri,” kata Kamaruddin kepada majalahspektrum.com di kantor Firma Hukum Victoria, Selasa (21/9/2021).

Kamaruddin yang juga kuasa hukum probono pelapor dugaan penistaan agama Yahya Waloni, saat sedang berada di Bareskrim Polri bertemu dengan Saefudin Ibrahim dan Keluarga MKC (Isteri dan anak) yang hendak mejenguk MKC berhasil memaksa penyidik Cyber Crime Polri untuk mempertemukan MKC dengan mereka. Di pertemuan itulah Kamarudin berhasil mendapatkan informasi bahwa sudah terjadi penyiksaan terhadap MKC oleh oknum Jenderal Polisi aktif yang sedang menjadi tahanan Bareskrim Polri juga, tersangkut kasus suap koruptor Djoko, Napoleon Bonaparte.

“Itu bukan Penganiayaan tetapi Penyiksaan. Apa hak NB melakukan penyiksaan terhadap MKC untuk mengetahui persoalan MKC? Apa NB itu Polisi agama? Lagipula kok ada Polisi aktif padahal ia sedang tersangkut kasus dan sudah menjadi tahanan?,” tukas Kamaruddin.

Dari hasil investigasi Kamaruddin diketahui, penyiksaan terhadap MKC dilakukan secara terorganisir, sistematis dan “Berjamaah”. Bahkan ada dugaan bahwa MKC menjadi target pembunuhan dengan alasan nantinya MKC meninggal dunia akibat terinveksi virus Covid-19. Pasalnya, bagaimana mungkin sejumlah tahanan, khususnya Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) dapat keluar-masuk sel tahanan yang dijaga petugas rutan Bareskrim Polri. Selain itu para tahanan tersebut, yang salah satunya ternyata mantan petinggi organisasi terlarang FPI sudah mempersiapkan kotoran manusia yang dibalurkan ke muka MKC.

“Saat saya Tanya ke penyidik mengatakan MKC baik-baik saja sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ternyata MKC baik-baik saja malahan saya melihat bekas luka lebam di mata kirinya, biru menghitam di lengan dan kepada saya MKC mengatakan sepertinya ada tulang rusuknya yang patah. Kepada saya juga MKC memberikan obat-obatan yang diminumnya dari petugas yang setelah saya teliti itu obat-obatan untuk penahan sakit, nyeri dan luka dalam bukan obat Covid,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin Menunjukan bukti obat yang Dimunum MKC yang ternyata bukan obat Covid-19 melainkan obat penghilang rasa sakit, nyeri dan luka dalam.

Lagi kata Kamarudin, dirinya meminta kepada penyidik Cyber Crime Polri untuk mengeluarkan air mineral yang diduga mengandung racun yang ada di dalam sel MKC dimana MKC dipaksa untuk meminumnya. Permintaan itu sempat ditolak sampai akhirnya Kamaruddin membuat laporan ke Kabareskrim dan Kapolri barulah minuman tersebut dikeluarkan dari sel MKC.

“Saya menduga ini ada upaya untuk membunuh MKC lalu nantinya membuat laporan bahwa MKC meninggal dunia karena Covid dalam masa isolasi mandiri. Selama waktu terjadi penyiksaan hingga dinyatakan MKC tengah menjalani isolasi mandiri tidak dapat dijenguk oleh keluarga,” ujarnya.

Terkait penyiksaan dan percobaan pembunuhan yang terjadi di tahanan Bareskrim Mabes Polri itu, Kamaruddin berencana mengirim MKC ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena Eutan Bareskrim Polri dirasa tidak aman bagi keselamatan MKC.

“Bagaimana Polri mau Mengayomi dan Melindungi Masyarakat seperti moyyonya kalau di “Rumah”-nya sendiri terjadi penyiksaan. Bila perlu kita akan meminta suaka ke Negara luar dan kita juga berencana membawa masalah ini ke mahkamah HAM Internasional,” ketus Kamaruddin.

Setelah dibongkar, diselidiki dan membuat surat laporan bahwa sudah terjadi penyiksaan terhadap MKC disertai bukti dan dalil oleh Kamaruddin bersama rekan-rekannya di Firma Hukum Victoria, para pejabat polri yang terkait ramai-ramai membuat rilis berita mengakui adanya penganiayaan (bahasa Polri) terhadap MKC.

“Kami selaku kuasa hukum MKC membuat surat kepada Kapolri dan Presiden RI untuk memecat Kabareskrim Polri, Direktur Cyber Crime Polri, Kepala Rutan Bareskrim Polri, Penyidik dan penjaga Rutan untuk dipecat secara tidak hormat karena melakukan pembiaran terjadinya penyiksaan terhadap MKC dan juga para pejabat Mabes Polri yang selama ini, sebelum kami bongkar dan buat surat pelaporan, melakukan kebohongan publik dan menutupi kenyataan itu,” seru Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pihaknya juga akan menyurati, membuat laporan kepada DPR, MPR, Komnas HAM, Jaksa Agung, Majlamah Agung, Komisi Yudisial, Kompolnas dan lainnya terkait masalah ini.

“Ini bukan persoalan MKC semata tetapi persoalan kebangsaan dimana setiap warga Negara sama kedudukannya di mata hokum. Jangan beda perlakuan terhadap MKC dengan Yahya Waloni, Ustad Abdul Somad dan ustad-ustad lainnya yang selama ini dengan enaknya menghina dan menistaan agama lain, khususnya Kristen. Perlu saya tegaskan, apa yang dilakukan oleh MKC dalam youtubenya yang dianggap menghina Islam ada respon atau seperti hak jawab atas pernyataan Ustad Abdul Somad (UAS) yang mengatakan bahwa ada Jin Kafir di Salib dan para Jin mengatakan Halleuya, halleuya. Padahal Yang diucapkan UAS itu karangan atau asumsi dia tidak ada tertulis di kitab Islam ataupun Kristen, berbeda dengan MKC yang membacakan ayat dalam Alquran sebagai bukti bahwa Nabi Muhamadlah SAW-lah yang akrab dengan para Jin,” papar Kamaruddin.

Baca Juga : ( Saling Balas Hina Agama Karena Aparat Tebang Pilih Soal Penista Agama )

Menurut Kamaruddin, saat dirinya bertanya kenapa hingga saat ini UAS belum ditangkap padahal sudah dilaporkan disertai bukti-bukti, Bareskrim polri beralasan bahwa tinggi nilai politisnya kepada UAS karena punya banyak pengikut.

“Kenapa UAS, Kalinama dan lainnya itu tidak juga ditangkap oleh Bareskrim? Kesannya hanya Yahya Waloni yang ditangkap supaya score 1:1, balasan dari ditangkapnya MKC. Perlakuan terhadap Yahya Waloni dengan MKC pun berbeda, Yahya Waloni begitu dilaporkan sakit jantung (belum tentu benar) langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri dan aman-aman saja, sedangkan kepada MKC sebaliknya,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terjadi pemeriksaan kepada MKC oleh penyidik Bareskrim Polri. menurut Kamaruddin Simanjuntak, pemeriksaan (BAP) kepada MKC akan dilakukan dalam waktu seminggu ini antara Tanggal 20-24 September 2021.

“Tetapi tadi pagi saya dapat info dari rekan saya Martin yang ditelephone dari Bareskrim, 2 hari lalu (Sabtu, 18 September 2021) MKC sudah diperiksa padahal 2 hari sebelumnya mereka sudah tahu bahwa kami kuasa hukum yang telah resmi ditunjuk oleh MKC, eh tadi saya dapat pesan katanya belum terjadi pemeriksaan terhadap MKC, ini ada apa?, he,he,he,,” kata Kamaruddin membeberkan tertawa sambil menunjukan surat kuasa dari MKC kepada pihaknya sebagai kuasa hukum resmi yang ditunjuk.

Surat kuasa MKC kepada Kamaruddin Simanjuntak dan rekan dari Firma Hukum Victoria

Selain ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mengurus kasus dugaan penistaan agama, Kamaruddin dan rekan juga ditunjuk untuk mengurus kelanjutan kasus hukum atas penyiksaan kepada MKC. Untuk itu, Kamarudin mengaku sudah membuat laporan hokum terkait Penyiksaan terhadap MKC dengan tersangka utama Irjen Pol. NB. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan