Ogah Minta Maaf, Hotman Paris Tak Pernah Menyebut Peradi Tidak Sah

Jakarta, majalahspektrum.com – PENGACARA kondang Dr, Hotman Paris Hutapea, S.H membantah pernah mengeluarkan pernyataan terkait Peradi sebagai institusi yang tidak sah. Dia menyebut pembahasan yang dibicarakan sebetulnya adalah soal keabsahan anggaran dasar dan proses hukumnya.

“Pada waktu itu tidak ada sama sekali, tidak ada pembahasan soal apakah institusi Peradi sah atau tidak. Itu tidak dibahas dan tidak ada yang menyebutkan itu. Media yang salah mengerti dalam pemberitaannya. Hotman Paris adalah seorang doktor yang tak mungkin segoblok itu,” kata Hotman di kantor DPN Indonesia, kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022) sore.

Menurut Hotman, semua yang dibicarakan pada waktu itu berdasarkan fakta-fakta di pengadilan. Terutama saat amar putusan di PN Lubuk Pakam disebutkan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal itu tercantum pada surat keputusan No 104 Peradi tanggal 15 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

“Jadi dalam amar putusan ini saya sebutkan batal anggaran dasar dan akibat hukumnya. Kalau seorang ahli hukumnya menilai oh yang batal itu apa saja. Itu yang kita bahas waktu itu. Anggaran dasar dan akibatnya,” jelas Hotman.

“Jika Hotman mengatakan institusi Peradi tidak sah, itu fitnah dan bohong karena saya tidak sebodoh itu. Saya hanya membicarakan fakta hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap baik di tingkat PN, tingkat banding Pengadilan Tinggi hingga kasasi di MA,” jelasya.

Akibat pernyataan Hotman yang disalah artikan tersebut, sejumlah pengacara peradi mengancam Hotman akan dilaporkan ke polisi untuk dipidanakan apabila tidak meminta maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Meski mendapat ancaman tersebut, Hotmab ogah meminta maaf.

“Kau disuruh minta maaf, kau mau nggak? Tidak. Apalagi aku? Kan aku membacakan fakta di persidangan,” ujar Hotman.

Hotman Paris kerap disebut melanggar kode etik advokat lantaran kerap pamer harta hingga perempuan. Rupanya menurut Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sugeng Teguh Santoso, Hotman tak melanggar kode etik advokat lantaran kegiatan itu tak dilakukan saat menangani perkara.

“Tetapi apabila saya sebagai advokat, saya sedang tidak menjalankan profesi, saya sedang joget-joget dengan seorang wanita, beberapa orang wanita, itu adalah wilayah privasi saya. Yang penting saya tidak melakukan, atau melanggar batas demarkasi pelanggaran hukum,” kata Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng menyebut pelanggaran kode etik bisa terjadi apabila, misalnya, seorang advokat terlibat narkoba hingga bermain perempuan di bawah umur. Namun apabila dia bersama wanita dewasa lalu ada yang merasa dilecehkan, maka bisa melapor. Selain itu Sugeng menyebutnya sebagai wilayah privasi.

“Misalnya nih, pelanggaran hukum tersebut memakai narkoba, atau wanita tersebut di bawah umur, saya pegang-pegang dia tidak suka. Kalau pun misalnya wanita sudah dewasa saya peluk-peluk dia tidak suka, boleh lapor. Tapi kalau dia suka, tidak soal. Itu wilayah privasi,” lanjutnya lagi.

“Perhimpunan Advokat Indonesia itu disusun untuk mengontrol seorang yang memegang profesi advokat di dalam menjalankan tugas profesinya. (Kami) menjalankan. Jadi, gampangnya ketika sedang menangani perkara. Kalau beliaunya berjoget-joget dengan kliennya, misalnya lagi menangani perkara, nah itu melanggar kode etik,” terang Sugeng yang mengaku sebagai salah satu pendiri Peradi dan pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas kode etik Peradi.

Menanggapi hal itu Hotman pun senang. Dia memuji Sugeng yang juga penyusun kode etik advokat Indonesia.

“Terima kasih pak Sugeng. Ini dia ahlinya di organisasi dan kode etik. Emangnya gue begini (menyilangkan jari telunjuk di dahi, gila-red),” kata Hotman Paris sambil tertawa. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan