
Jakarta, majalahspektrum.com – GURU Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Prof, Dr, Marthen Napang, S.H (MN) dituntut 4 Tahun Penjara atas kasus dugaan pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam bacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa MN secara meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menuntut terdakwa saudara Marthen Napang dengan hukuman 4 tahun penjara potong tahanan,” kata JPU, Marlyn Pardede di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus), Senin (6/1/2025).
Dalam Surat Tuntutan No.Reg. Perk: PDM-156 /M.1.10/07/2024, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta pusat dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa MN menilai bahwa benar akibat perbuatan terdakwa telah merugikan saksi JOHN PALINGGI sekitar sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
“Oleh karena terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana darı dijatuhi pidana serta terdakwa sebelumya tidak megajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara,” kata JPU menambahkan.

Dalam tuntutannya. JPU menyatakan Hal-hal yang memberatkan terdakwa MN adalah: bahwa Terdakwa MN merupakan dosen pada fakultas hukum yg seharusnya memberikan contoh bagi Masyarakat Perbuatan terdakwa dapat merusak citra mahkamah agung dengan penyalahgunaan putusan yang tidak sesuai dengan putusan sebenarnya.
“Kedua, Terdakwa berbelit belit dalam persidangan dan Perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban DR John Palinggi,” tukas JPU.
Sedangkan Hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, kata JPU, hanya karena terdakwa MN berusia lanjut (Lansia).
Berdasarkan uraian tersebut kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan, untuk dan tatas nama Negara.
Kepada Majelis Hakim, dalam dakwaannya JPU MENUNTUT Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan terdakwa Prof. DR MARTHEN NAPANG, SH.MH bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat” melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof. DR MARTHEN NAPANG, SH.MH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani

3. Menyatakan agar terdakwa segera dilakukan penahanan Rutan
4. Menyatakan barang bukti berupa;. 1 (satu) buku berjudul Prosiding Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin tanggal 29-30 Agustus 2016 yang diterbitkan Departeman Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin. DIKEMBALIKAN KEPADA UNIVERSITAS HASANUDIN MELALUI DR KADARUDIN, SH.MH.
Adapun Barang bukti lainnya yang disertakan oleh JPU dalam tuntutannya diantaranya adalah; Surat Mahkamah Agung RI Nomor: 366/PAN.2/11/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 perihal mohon klarifikasi putusan Mahkamah Agung perkara No.219 PK/PDT/2017, apakah merupakan produk hukum yang resmi atau palsu yang ditujukan kepada Dr Jhon N Palinggi, MM.. Μ.Β.Α.;, Foto kopi salinan buku Buku Prosiding Simposium Nasional Fakultas Hukum Universitas Hasanudin tanggal 29-30 Agustus 1018;
Kemudian ada Foto kopi salinan Journals dengan Judul Law Enforancement Of Crime of Aggression in the Angle of Rome Statute Prespectives and Challenges Dr. MARTHEN NAPANG, S.H., M.H. Senior Lecturer at International Law Departemen, Faculty of Law Hasanudin University, Indonesia, Email: marthennapang@gmail.com, yang ditujukan kepada www.iste.org. hal itu untuk membuktikan alamat email terdakwa autentik dipakai untuk mengirim putusan MA palsu kepada korban pelapor John Palinggi. (ARP)
Be the first to comment