Warga Hentikan Pembangunan SUTET 500 KV Muara Tawar-Tg.Priok, T-24 Tugu Selatan

Jakarta, majalahspektrum.com – WARGA minta pembangunan tiang pancang SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok, T-24 di Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara diberhentikan. Pasalnya, pengerjaan konstruksi tiang SUTET tersebut mengancam keselamatan, mengganggu kenyamanan warga dan menyalahi aturan.

“Kami minta pengerjaan tiang SUTET ini diberhentikan sementara,” kata kuasa hukum warga di lokasi pengerjaan tiang SUTET, Panca Nainggolan, S.H, M.H, Senin (14/7/2025).

Pantauan lapangan, terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum warga dengan mandor proyek sampai mengundang perhatian warga.

“Saya akan berhentikan pengerjaan jika ada perintah dari pihak PLN. Kami ini hanya rekanan pengerjaan,” kata mandor Lukman.

“Kami tadi sudah bertelphone dengan pihak PLN pak Dimas mohon pengerjaan SUTET ini diberhentikan sementara dan nanti siang kami ada janji ketemuan denga beliau,” terang Beni Biki, anggita kuasa hukum warga lainya kepada mandor proyek.

Di lokasi pengerjaan tiang pancang SUTET terlihat tidak ada papan informasi proyek, tidak adanya pengaman atau tanda peringatan, pagar proyek, rambu peringatan, pita pengaman, jaring pengaman, penjagaan dan gate/portal akses yang biasanya lazim (bahkan wajib menurut peraturan perundang-undangan) digunakan untuk melarang masuknya sembarangan orang ke area proyek agar aman. Hanya ada spanduk peringatan keselamatan kerja bagi pekerja yang ditempel (dipaku) di tembok rumah warga.

“Bahkan aktifitas kerja mereka sudah masuk pekarangan rumah klien kami, sampah kerja seperti kawat yang jatuh dari atas, jatuh di pekarangan dan mungkin di atas genting rumah warga sekitar, bagaimana kalo yang jatuh besi baja tiang? atau baut? ini mengancam keselamatan warga, apalagi berhimpitan dengan akses jalan warga yang berlululalang,” terang Panca Nainggolan.

sisa /sampah material pengerjaan tiang SUTET Jatuh di pekarangan rumah warga

Sebelumnya, hal yang serupa juga terjadi pada pembangunan SUTET di Kelurahan Kebon Bawan. Warga menyegel dua lokasi pembangunan Sistem Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang dibangun di RW 9 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dilansir dari Kompas.com, warga menyegel lokasi pembangunan dengan memasang spanduk yang berisi tulisan agar proyek pembangunan tersebut tidak dilanjutkan sampai adanya kesepakatan selanjutnya.

Dua lokasi SUTET ada di Jalan Swasembada Barat I dan Jalan Bakti di RW 9 Kelurahan Kebon Bawang. Penyegelan oleh warga itu dilakukan karena tidak memiliki izin lingkungan dari warga, Tidak ada sosialisasi dan izin lingkungan untuk Amdal yang dimiliki proyek.

“Maka kami menolak,” kata mantan Ketua Karang Taruna Kelurahan Kebon Bawang tersebut.

Ia mengatakan kehadiran proyek yang tiba-tiba, serta tanpa sepengetahuan warga memberikan dampak psikologis hingga ekonomi.

Dampak psikologi, warga menjadi terganggu dengan aktivitas pembangunan mulai dari masuk mobil berukuran besar ke pemukiman padat penduduk, guncangan dari pekerjaan hingga larut malam hingga debu yang beterbangan akibat pengerjaan proyek.

“Proyek ini dikerjakan di tengah pemukiman dan tentu memiliki dampak besar bagi warga yang sudah tinggal di sini,” kata dia.

Menanggapi masalah itu Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat Ratih Kusuma Dewi, menyatakan PLN memastikan proses pembangunan SUTET ini telah memenuhi prosedur yang berlaku sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum.

Jarak Bebas Tiang SUTET dengan Rumah Warga kurang dari 1 Meter

“Pada infrastruktur ini PLN harus melakukan pembebasan lahan warga untuk pembangunan tapak tiang (tower),” katanya seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia selama proses pembangunan, PLN juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemangku kebijakan baik dari pemerintah daerah, pemerintah setempat, dan akademisi.Hal ini bertujuan memenuhi proses dari tahap pemenuhan izin, sosialisasi kompensasi, sampai dengan sosialisasi tidak adanya dampak kesehatan SUTET bagi masyarakat sekitar.

Terkait kompensasi, diketahui warga di Kelurahan Tugu Selatan hanya menerima Rp. 200 ribu (hanya sekali), hal ini berbeda di wilayah lain. warga di Kelurahan Kebon Bawang menerima Rp.500 rb dan tiap bulan selama pengerjaan SUTET.

“Klirn kami tidak menerima uang kompensasi dampak debu proyek yang Rp. 200 ribu itu. tidak pernah merasa menyerahkan KK (Kartu Keluarga) sebagai syarat dan menandatangani tanda terima kompensasi dampak debu proyek,” tegas Panca. (ARP)

 

5 Comments

  1. Tidak semua warga dapat kompensasi debu dari PLN,, di tempat kami Tugu selatan Gang Rasa RT. 14.

    Yang dapat kompensasi pun itu di bagikan oleh Pak RT 14,, nilai nya bervariasi dari 50.000 s.d 200.000 dan itu tidak semua warga dapat.

    warga yang mengontrak tidak dapat sama sekali,, hanya dapat Debu dari kebisingan dari proyek SUTET. karena Proyek pengerjaannya 24 jam.

    Tolong di usut antara Pak RT. 14 di gang rasa tugu selatan dengan Mandor Proyek SUTET PLN, seperti tidak ada transparansi ke warga. Pak RT 14 terkenal OTORITER dengan warga nya, karena sudah menjabat lebih dari 20 tahun menjadi RT. !!

  2. Kami warga Tugu Selatan Gang Rasa RT. 14/03 Tidak semua warga mendapatkan kompensasi DEBU dari proyek SUTET.
    yang mendapatkan Kompensasi pun di Bagikan oleh Pak RT. 014/03 Tugu Selatan Gang Rasa, dan nilai nya bervariasi dari 50.000 – 200.000.
    Kami yang tidak dapat Kompensasi apapun dari proyek tersebut hanya mendapatkan Debu dan kebisingan dari proyek itu, karena pengerjaan proyek itu 24 jam Non Stop.

    Tolong di usut antara Pak RT. 014/03 Gang Rasa dengan mandor Proyek Sutet, seperti ada konspirasi tentang kompensasi ke warga. warga lebih banyak diam karena RT tersebut sudah menjabat lebih dari 20 tahun.

    RT 014/03 terkenal OTORITER dengan warga nya.

    • boleh minta no kontak saudara? biar saya sounfing ke kuasa hukum warga korban sutet. sejedar info, masalah ini sdah sampai ke KOMNAS HAM dan komnas ham sdah menyurati pemanggilan ke PLN, Pemprov Jakarta dan BPN

  3. Warga Kebon Bawang mana ini? Kami juga menolak. Jangan pembiasan seperti ini. Kami warga Kebon Bawang RW 09 menolak pembangunan SUTET di wilayah kami!

    • boleh minta no kontak saudara? biar saya sounfing ke kuasa hukum warga korban sutet. sejedar info, masalah ini sdah sampai ke KOMNAS HAM dan komnas ham sdah menyurati pemanggilan ke PLN, Pemprov Jakarta dan BPN

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*