Makasar, majalahspektrum.com – SETELAH gugatan praperadilannya ditolak secara keseluruhan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, Senin, (12/4/20). Dosen yang juga Lektor Kepala Universitas Hasanudin (Unhas), Dr, Marthen Napang, S.H, M.H, bakal menghadapi gugatan hukum kasus dugaan penipuan terkait pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam Sidang putusan praperadilan dengan nomor perkara : 7/ pid.pra / 2020/ PN. Makassar, hakim tunggal peradilan, DR Zulkifli, SH.MH. membacakan hasil putusan menolak pemohon Matrhen Napang melawan Kapolrestabes Makassar yang diwakili oleh personel Bidkum Polda Sulsel dan Subbagkum Polrestabes Makassar.
“Mengadili, menolak permohonan pemohonan seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon (Marthen Napang),” kata Zulkifli saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (13/4/20).
Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Polrestabes Makassar, Kombes Pol Hambali menjelaskan, permohanan praperadilan oleh Marthen Napang terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang dikeluarkan Polrestabes Makasar terhadap terlapor Dr, John Palinggi.
“Dari mulai tahap penyidikan, penyelidikan, gelar perkara hingga putusan yang kita lakukan memang sudah sesuai dengan mekanisme yang ada, ” kata Hambali di luar ruangan area persidangan berlangsung usai sidang putusan ditutup hakim.
Adapun Perkara yang dihentikan, yang digugat praperadilan tersebut terkait pasal 310 ayat 2 tentang pencemaran nama baik dengan tulisan yang disebarkan ke khalayak umum. Yang utama dari pasal itu, kata Hambali, disebarkan ke umum atau publik dan itu tidak ada cukup bukti
“Unsur yang utama itu harus disebarkan kepada umum. Tapi unsur itu tidak ditemukan dalam perkara ini,” tegas Kabid Binkum Polda Sulsel ini.
Sebelumnya, seperti dilansir dari laman upeks.co.id, pada sidang dengan agenda keterangan saksi ahli, Kamis (11/4/20), dua saksi ahli yakni Ketua Departemen Hukum Pidana program Magister Hukum Unhas, Prof Dr Andi Muh Sofyan, SH, MH dan Kepala Bagian Pengawas Penyidik Polda Sulsel, AKBP Burhan SH, MH yang diajukan pihak termohon.
Saat memberikan kesaksiannya, Prof. Dr. Andi Muhammad Sofyan, S.H.,M.H. selaku saksi ahli hukum pidana berpendapat bahwa surat terlapor yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas Unhas dan Rektor Unhas, telah sesuai dengan peraturan yang belaku. Surat yang dikirim Dr, John Palinggi tersebut bukan barang bukti, bahkan surat tersebut membuktikan tidak adanya tindak pidana pencemaran tertulis karena tidak disebarkan kepada publik.
Baca Juga : ( Unik, Gugatan Praperadilan Marthen Napang Dibantah Rekan Sejawat )
Sementara, Kepala Bagian Pengawas Penyidik Polda Sulsel, AKBP Burhan SH, MH. dalam kesaksiannya di Sidang mengatakan pasal yang dipersangkakan kepada terlapor tidak memenuhi unsur sehingga kasusnya di SP3kan. Dimana kata Burhan, terungkap di dalam gelar perkara khusus mayoritas peserta gelar perkara berpendapat bahwa unsur pasal 310 ayat 2 KHUH pidana tidak terpenuhi.
“Karena surat dalam dugaan pencemaran nama baik itu tidak disiarkan untuk umum. Tidak dipertunjukkan dan tidak ditempelkan di muka umum. Itu intinya sehingga dihentikan penyidikan kasus yang dipraperadilkan itu, ” kata AKBP Burhan.
Sementara, Penasehat hukum Polrestabes Makassar, Syamsul, mengajukan banyak bukti surat mulai dari T-1.a sampai T-25.b atau sebanyak 50 bukti surat. Bukti-bukti surat tersebut ada hubungannya dengan dugaan penipuan, pemalsuan surat Mahkamah Agung dan penggelapan oleh Marthen Napang yang dilaporkan oleh John Palinggi di Polda Metro Jaya dan Polsek Mandonga Polres Kendari.
“Kasus dugaan pencemaran nama baik itu dihentikan penyidikannya karena tidak terpenuhi dua alat bukti yang sah, dimana unsur-unsur pidana pencemaran nama baik dimuka umum sama sekali tidak terpenuhi,” terang Syamsul.
Dalam penelusuran “di dunia maya”, dari laman berantas.co.id, Selasa (15/4/2020), Marthen Napang dilaporkan oleh Jhon Palinggi ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor LP/3951/VIII/2017/Dit.Direskrim tanggal 22 Agustus 2017, untuk tuduhan penipuan, dan atau penggelapan, dan atau pemalsuan.
Terpisah, menanggapi hasil putusan sidang praperadilan di PN Makasar tersebut, Dr, John Palinggi mengatakan hal itu sudah sesuai dengan apa adanya. Dia mengapresiasi majelis hakim yang menolak praperadilan tersebut.
“Saya sebetulnya tidak harus hadir dalam sidang pra peradilan mengenai gugatan Saudara Marthen Napang, karena yang digugat pra peradilan itu adalah Kepolisian Republik Indonesia, melalui Polrestabes dan Polda sendiri, terkait dengan keputusan surat penghentian penyidikan atas pelaporan Marthen Napang terhadap saya, bahwa saya mencemarkan nama baiknya. Tetapi saya diminta hadir mendengar putusan hakim. Dalam sidang pembacaan putusan hakim, disebutkan nama saya” terang John Palinggi kepada majalahspektrum.com dalam sambungan telephone, Selasa (15/4/2020).
Terkait laporannya di Polda Metro Jaya terhadap Marthen Napang, John mengatakan laporan tersebut akan terus jalan dan sedang dalam proses.
“Di dalam sidang-sidang gugatan Marthen terhadap saya sebelumnya, telah disebutkan bahwa, akar persoalan yang sampai adanya pelaporan tersebut adalah penipuan Saudara Marthen Napang sebesar 950 juta rupiah. Dia tipu saya dengan memalsukan surat Mahkamah Agung, itu sebetulnya, dan proses ini sebenarnya masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Tetapi saya tidak tahu, jadi saya sudah ditipu, terus masih ditersangkakan pencemaran nama baik, saya menghargai pihak Polri bahwa mereka betul-betul menegakan keadilan, tidak ada dasar apapun, saya menulis surat ke Rektor, saya ditersangkakan seperti itu. Surat penghentian penyidikan pun digugat lagi pra peradilan kepolisian.” jelasnya.
John Palinggi sebenarnya menyayangkan adanya gugatan pra peradilan tersebut, “Saya sebetulnya sedih melihat perilaku demikian, mudah-mudahan ada perubahan perilaku yang bersangkutan (Marthen Napang),” ungkapnya. (ARP)
Be the first to comment