Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pemalsuan Putusan MK Oleh Guru Besar Unhas, Saksi Jengkel Dengan Pertanyaan Pengacara Terdakwa

Jakarta, majalahspektrum.com – PADA lanjutan sidang perkara dugaan Pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA) oleh Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Prof. Dr, Marthen Napang, S.H (MN), saksi memberatkan sempat jengkel dengan pertanyaan yang diajukan tim pengacara terdakwa. 

Terdakwa MN yang didampingi oleh 5 orang tim pengacara, yang salah satunya adalah anak kandungnya mengajukan banyak pertanyaan yang dinilai saksi berulang-ulang dan tidak pada pokok perkara, malahan terkesan menekan. 

“Pusing saya, pertanyaan pengacara berulang-ulang seperti mau menjebak saya dan menekan, terutama pertanyaan dari anaknya Marthen (terdakwa), emosional dia,” ungkap saksi Rina Uli usai memberi keterangan, di luar ruangan sidang PN. Jakpus, Selasa (17/9/2024) sore. 

Selain Rina Uli, saksi lain yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan ke 8 itu yakni; Rusdini Sulistyaningsih Manager Keuangan pada PT Karsa Mulindo Semesta Group dan Sutiah, Reseptionis di Perusahaan yang milik saksi pelapor. Ketiga saksi bersama saksi korban telah diambil sumpahnya sebulan yang lalu. 

Awalnya disepakati ketiga saksi tersebut akan dimintai keterangannya secara bersama-sama, terpisah dari saksi korban. namun pada persidangan tersebut pengacara terdakwa berubah pikiran dengan mengajukan ketiga saksi dimintai keterangannya secara terpisah atau sendiri-sendiri.

Menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, saksi Rusdini mengatakan bahwa dirinya-lah yang menyiapkan uang Rp 100 juta dan diberikan ke John Palinggi (saksi korban) sebelum diteruskan ke terdakwa MN. 

“Saya masukkan uangnya ke tas paper bag berwarna putih. Saya juga foto pertemuan Pak John dengan Pak Marthen di ruang rapat pada 14 Juni 2017. Foto itu juga sebagai bukti kehadiran Pak Marthen,” terangnya.

Saksi selanjutnya, Rina Uli memberi keterangan bahwa benar dirinya yang menerima dan membuka pertama kali kirim email dari MN tentang putusan MA dengan hasil “Dikabulkan”. 

“Sebagai sekretaris pak John, itu tugas saya. email saya yang pegang,” kata Rina yang saat ini bekerja di perusahaan lain sejak Tahun 2019 itu.

Saksi memberatkan, Rina Uli saat dimintai keterangannya

Saksi terakhir, Sutiah, menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa MN sejak awal Mei 2017. Dirinya juga membenarkan bahwa MN diberikan ruang kantor oleh saksi korban untuk digunakan MN sebagai kantor hukum. 

“Saya kenal Pak Marthen. Bahkan, kalau dia mau ketemu Pak John, biasanya saya yang buatkan minuman teh manis,” katanya.

Sutiah mengakui tidak mencatat nama MN di buku tamu karena memang tidak ada. pengakuan Sutiah itulah yang digunakan anak kandung MN, yang berstatus sebagai salah seorang tim pengacara terdakwa untuk mengajukan pertanyaan yang dinilai saksi aneh dan tidak masuk akal yang membuatnya jengkel. 

Mardani Napang, bertanya kepada saksi Sutiah bagaimana mungkin saksi mengenal terdakwa padahal tidak ada buku tamu. terhadap pertanyaan itu, Sutiah menjawab bahwa setiap tamu yang datang ke kantornya pasti akan dia tanya; siapa, mau ketemu siapa dan ada keperluan apa. 

“Bahkan kadang saya tanya sudah ada janji bertemu tidak sebelumnya. aneh sih, jangankan ke kantor, kita kalau ke rumah orang pasti khan juga akan ditanya siapa mau bertemu siapa, urusan apa. jengkel saya, bodoh banget,” ungkap Sutiah kepada majalahspektrum.com di luar ruang sidang usai dimintai keterangannya. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan