Jakarta, majalahspektrum.com – AROGANSI Pemerintah terhadap rakyatnya di Indonesia adalah hal biasa. itu terjadi karena ada sifat koruptif berjamaah para oknum penguasa. Aturan akan tegak jika berpihak pada kepentingan aparat namun akan bengkok atau dibengkokan jika merupakan kepentingan warga.
Bertameng Proyek Strategis Negara (PSN), Oknum di pembangunan SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar mempertontonkan Negara menjajah rakyatnya sendiri, Hak Asasi Manusia (HAM) rakyat dirampas negara.
Sebagai perbandingan fakta, terjadi pada pembangunan rumah dekat SUTET PLN versus bangun SUTET dekat rumah warga. Di Depok, pembangunan rumah dihentikan, tidak diberi ijin karena berjarak 4 meter dari tiang SUTET, sementara proyek SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok banyak dibangun dekat rumah warga dengan jarak kurang dari 4 meter bahkan ada yang hanya berjarak kurang dari 1 meter, seperti pada SUTET 500 KV T-24 di Kelurahan Tugu Selatan.
Ramai diberitakan pembangunan SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar dilaksanakan tanpa sosialisasi semestinya kepada warga. Berbagai penolakan dilskukan warga mulai dari penyegelan hingga laporan. Namun pihak PLN dan KSO tidak kehabisan akal, mulai aparatur keamanan, aparatur pemerintah setempat hingga ormas kondusif dikerahkan. yang lebih miris aksi “Adu Domba” antar warga dilakukan demi kelancaran proyek sarat pelanggaran HAM, Peraturan dan SOP itu.

Ibarat “Kentut” tindakan koruptif dapat Tercium namun tak dapat dilihat (Dibuktikan). Mulai dari potongan uang ganti rugi rumah warga yang dibebaskan hingga standar kualitas kerja dan pekerjaan yang tak sesuai aturan. sebagai contoh (Dapat dibuktikan), Pembuatan kedalaman pondasi tiang SUTET tidak sesuai dengan aturan PERMEN ESDM, Tidak ada pengaman dan Rambu-rambu di tempat semestinya. “Banyak contoh tiang SUTET rubuh, SUTET 500 KV Tg.Priok-Muara Tawar juga berpotensi rubuh karena kedalaman pondasi dibuat tidak standar, umumnya dikerjakan malam-malam agar tidak ada yang perhatikan, coran (semen) dicangkul karena hampir mengering dipakai untuk pondasi,” terang warga terdampak yang namanya tidak ingin dipublis.

Pada SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok, banyak titik tapak SUTET dibangun berjarak kurang dari 4 Meter dari rumah warga, seperti pada titik T-24 yang berada di Gg.Teladan IV, Rt.02/04, Kelurahan Tugu Selatan,Koja,Jakarta Utara. di sana, SUTET dibangun hanya berjarak kurang dari 1 Meter dengan rumah warga.
“Awalnya rumah kami bakal dibebaskan dan sudah diukur, namun entah apa, tanpa penjelasan, rumah kami batal dibebaskan. kita telah melakukan berbagai upaya agar rumah kami dibebaskan hingga mengadu ke Komnas HAM. Komnas HAM merespon dengan baik dan telah menyurati pihak PLN, Wali Kota Jakut dan BPN Jakut tapi spertinya tidak digubris hingga tahap mediasi di Komnas HAM,” Dominggus Parhusaip saat ditemui di rumahnya.
Dominggus mengaku, mulai dari pembuatan pondasi SUTET hingga Tiang SUTET, dirinya mengalami banyak kerugian. mulai dari tembok dan pagar yang terkena noda semen hingga pagar bengkok dan tembok gompal dan retak. Dalam Rumah yang tadinya selama 20 tahun tidak pernah banjir kini alami banjir
“Belum lagi kebisingan dan material dari atas yang jatuh ke halaman rumah. bahkan subuh mereka sudah kerja rangkai tiang SUTET, kerja sampai ke halaman rumah,“ ungkapnya.
Apalagi, aku Minggus, tidak ada alat pengaman dan batas pengaman di area pengerjaan tower SUTET itu.
“Tidak ada plang informasi proyek. wajar kalau saya ragukan kalau pembangunan SUTET itu tidak ada IMB dan ijin Amdal-nya. sudah konfirmasi ke LHK, Kelurahan dan Kecamatan tidak ada bukti ijin pendirian SUTET itu. Jangan bertameng Proyek Strategis Nasional jadi sewenang-wenang, abaikan Hak hidup warga,“ ketusnya.

Diketahui, sudah beberapa kali ada warga naik ke tiang SUTET 500 KV Tg.Priok – Muara Tawar karena aksi protes dan pembangunan tidak memenuhi standar keamanan. Terakhir, Selasa, 22 Juli 2026, seorang lansia nekat telanjang dada naik tiang SUTET.

Be the first to comment