Jakarta, majalahspektrum.com – DALAM Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor, 3 orang pejabat BPN ditamgkap, Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi dan Direktur Jenderal (Dirjend) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Dari operasi tangkap tangan oleh KPK itu, didapati 20-an koper berisi uang tunai sebesar Rp. 106,3 Miliar.
Sudah menjadi rahasia umum, operandi mafia tanah bekerjasama dengan oknum BPN. Itu sebabnya Presiden ke-7 RI mengeluarkan kebijakan agar tanah warga dan adat yang belum bersertifikat agar dipermudah, gratis urus sertifikat tanahnya agat tidak dirampok oknum Mafia Tanah.
Operandi mafia tanah – BPN dalam upaya menguasai tanah leluhur terjadi di Ujung Menteng, Jakarta Timur (Jaktim). Demi melancarkan operandinya, seorang pejabat BPN Diduga merubah PLOTTING Tanah.
Dari hasil investigasi majalahspekrrum.com diketahui, tanah tersebut sebelumnya bagian wilayah Medan Satria, Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, namun sekarang plotting tanah tersebut hilang di aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID diganti dengan nama orang lain, yang diduga WNA India, belum WNI.
Pun pada Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur dihilangkan, yang tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M².
“Bimsalabim”, pada, Tanggal 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU bukan saja hilang tetapi diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya bahkan bertambah luas, dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².
Dari hasil penelusuran diketahui, perubahan Plotting tanah tersebut atas perintah Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Dermawan, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai SetJend Kemen ATR/BPN. Dan Lampri, Dirjend BPN yang ditangkap OTT KPK adalah salah seorang yang menandatangani perubahan plotting tanah itu.
Operandi Mafia Tanah di Ujung Menteng
Terdapat sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur yang merupakan ahli waris, anak dari KH. Mansyur (ulama, tokoh Betawi).
Pada, 1 Desember 1975, terjadi pemekaran wilayah DKI Jakarta dimana sebagian wilayah Kelurahan Medan Satria Bekasi masuk wilayah DKI Jakarta. Tanah milik H. Mansyur masuk ke wilayah DKI Jakarta, berubah alamat menjadi Jl. Inspeksi BKT, Kelurahan Ujung Menteng, Jaktim.
Akibat perubahan wilayah tersebut, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.
Pada Tahun 1989, Ahli waris H Mansyur berupaya mengurus perubahan sertifikat SHM tanah mereka namun hingga kini (37 Tahun) tak berhasil. Padahal, menurut Pemkab Bekasi, berkas tanah tersebut sudah diserahkan ke BPN Jaktim.
Uniknya, pada November 2003, saat tanah tersebut dibebaskan Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT), sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut, termasuk (terakhir) Raj Kumar Sigh. Meski semua gugatan mereka kalah di Pengadilan Negeru hingga Mahkamah Agung (MA), BPN Jaktim. masih menahan proses penerbitan sertifikat tanah tersebut, bahkan plottingnya diganti ke nama Raj Kumar Sigh yang baru saja meninggal dunia.
Akibat pembangunan BKT, tanah itu jadi sengketa, berkali-kali diklaim /gugat orang lain (6 orang, semuanya sudah meninggal dunia dan sekarat, Uang pembebasan sebagian tanah (1 Ha) untuk BKT sebesar Rp. 9 Miliar lebih di titipkan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Jaktim.
Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, pada Tahun 2012. ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan. Namun hingga kini (14 Tahun) sengketa tanah tersebut belum juga selesai.
Penggugat terakhir, Raj Kumar Sigh melakukan gugatan hingga ke tingkat MA dan kalah. Raj Kumar Sigh telah Meninggal dunia namun klaimnya dilanjutkan oleh Anak-anaknya; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh, Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi.
Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat di kantor pertanahan (BPN) Jaktim.
Diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.
Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik Jhon Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.
Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.
Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik saya yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui, kemarin.
Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk.Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan, lantas yang dipakai berperkara sejak 2012 sampai 2019.
Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.Dari hasil penrlusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.
“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber eks pengajar ahli Lemhanas ini.
John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah miliknya dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.
“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro, Kini Plotting tanah diubah BPN, lalu nanti apa lagi yang terjadi guna menghambat penggantian sertifikat tanah ini,” ujar John Palinggi geram.

Dalam investigasi majalahspektrum.com di lapangan, bertemu dengan Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk dimintai keterangan.
Dalam pertemuan, Ketua RT.05, Royani mengatakan tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.
“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur yang kemudian dibeli oleh pak John Palinggi,” ujar Royani, Putra asli Betawi ini.
Senada, Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.
Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengaku bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.
“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali saat ditemui, Senin (16/09/2026).

Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.
“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Senin (16/09/2026).
“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Rosidah.
Rosidah dan ahli waris lainnya semakin geram kala tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar. (ARP)

Be the first to comment