Jakarta, majalahspektrum.com – KETUA Persekutuan Perempuan Distrik (PPD) XXII gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) periode 2016-2020, Tiurmaida Silitonga menilai mekanisme Pemilihan pengurus baru PPD XXII Riau tak sesuai aturan dan sarat kepentingan.
Dalam rapat pemilihan pengurus baru tersebut, Praeses Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Distrik XXII Riau, Pdt. Mangantar Tambunan, M.T.h dengan sejumlah pendeta (semuanya pria) memimpin rapat pemilihan pengurus baru tanpa melibatkan Tiurmaida beserta jajarannya. Hal itulah yang membuat proses pemilihan tersebut dinilai cacat aturan dan sarat direkayasa.
Tiurmaida dalam keterangan Pers yang dilakukan di Pekanbaru baru-baru ini, mengaku telah menyurati kantor pusat HKBP di Pearaja Tarutung Tapanuli Utara, 14 Juli 2020 lalu, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan.
“Ssaya sudah layangkan surat ke pusat HKBP di Pearaja Tarutung terkait keberatan saya dan jajaran saya di P2D periode 2016-2020 atas mekanisme pergantian pengurus P2D yang baru ini sangat melenceng dari aturan yang ada di HKBP yakni Peraturan HKBP tahun 2002 Amandemen ketiga, Bab VIII Pasal 28 bagian 3.3 Tentang Rapat Perempuan Distrik dan Pedoman Persekutuan Perempuan HKBP 2020,” terang Tiurmaida, seperti dikutip dari laman aktualdetik.com, Selasa (11/8/2020).
Dalam copy surat yang diterima redaksi majalahspektrum.com diketahui hampir 100 persen pengurus PPD XXII Riau menandatangani surat keberatan ke kantor pusat tersebut dan tidak mengakui hasil rapat pemilihan pengurus baru PPD XXII Riau itu.
Bahkan secara tegas terhadap proses pergantian kepengurusan P2D HKBP Distrik XXII Riau tersebut Tiurmaida dan jajaranya mengklaim hal itu sebagai tindakan rekayasa dan cacat hukum serta tidak sah karena di yakini memiliki maksud-maksud tertentu dan dikhawatirkan dapat memecah belah persatuan Persekutuan Perempuan HKBP.
Dijelaskan Tiurmaida dalam surat itu, bahwa mekanisme yang dilaksanakan oleh Praeses HKBP Distrik XXII Riau diniali sarat rekayasa dan cacat hokum. Pasalnya, dalam hal proses perencanaan kegiatan rapat, dimana sejak awal perencanaan, Praeses (Pdt.Mangantar_red) sengaja tidak melibatkan pengurus PPD lama, melainkan hanya bertindak sendiri dengan Kroni-kroninya.
“Sejak mulai perencanaan kegiatan rapat sudah tidak melibatkan kami pengurus yang lama, kemudian proses rekrutmen peserta rapat juga dilakukan secara serampangan dan tidak mengindahkan pedoman yang ada,” jelasnya.
Menurut Tiurmaida, berdasarkan peraturan yang ada dalam HKBP, seharusnya peserta rapat dalam pembentukan kepengurusan PPD dilakukan dengan mengacu pada Pedoman persekutuan Perempuan HKBP tahun 2020, yakni peserta rapat perempuan Distrik ialah: 1-2 Orang Perempuan utusan dari resort, kemudian Semua Pengurus Persekutuan Perempuan Distrik dan Ketua dan Sekretaris Persekutuan Perempuan Huria.
“Prakteknya, Praeses justru hanya menetapkan utusan hanya berdasarkan rekomendasi dari pendeta resort masing-masing, bukan berdasarkan hasil rapat dari parompuan ressort yang bahkan harus di umumkan dalam sidang jemaat saat ibadah minggu (ting-ting) yang kesemuanya dipercayakan kepada Ketua dan sekretaris parompuan,” bebernya.
Uniknya, lanjut Tiurmaida, utusan peserta rapat yang direkomendasikan oleh sebahagian pendeta-pendeta resort itu justru isteri-isteri para pendeta itu sendiri, diantaranya; Pendeta Rustam Adolf Tambunan ( HKBP Muara Fajar) Pendeta Hottiopan Hutagalung (HKBP Resort Judika Kabun), Pendeta Ambarita Hutabarat (HKBP Resort Sei Intan), dan lainya. Bahkan Pendeta Moratua Simamora telah mengutus parompuan yang bukan ketua atau sekretaris persekutuan perempuan HKBP Tangkerang.
“Kami melihat akibat hal ini terjadi kegaduhan diantara Perempuan HKBP, dan ini bisa saja semakin meningkatkan eskalasi kedepannya, dan setelah kami konfirmasi ke Pendeta yang bersangkutan, menyatakan mendapat tekanan dari Praeses,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Tiurmaida, seperti dilansir dari laman aktualdetik.com, Praeses HKBP Distrik XXII Riau, Pdt. Mangantar Tambunan, M.T.h, mengaku dirinya tidak melakukan sebagaimana disebutkan oleh Tiurmaida.
“Saya malu menanggapi perihal ini sebenarnya pak, Tiurmaida kan sudah menyurati pusat HKBP juga, bahkan ibu itu pun sudah menyebarkan permasalahan ini di Group-group dia, sehingga karena ini sudah menyebar hingga ke pusat, jika memang saya dalam hal ini salah, maka biarlah pimpinan saya yang akan menegur saya,” kata Preases.
Preases Mangantar menyayangkan masalah itu berbuntut panjang. Menurutnya, proses pembentukan panitia dan mekanisme pergantian kepengurusan PPD XXII Riau HKBP yang usai dilantik itu tidak perlu lagi dipermasalahkan.
“Soal ke panitiaan itu kan meruapakan ke kewenangan saya sebagai Praeses, dan kehadiran kepesertaan yang hanya 2 orang mewakili resort itu sudah berdasarkan hasil koordinasi yang saya lakukan sehubungan dengan suasana covid-19, bukan dengan tujuan lain, hal itu juga berlaku bagi kepengurusan naposo bulung, bukan hanya pada P2D, dan itu hanya untuk agenda tunggal terkhusus buat rapat pengurus Perempuan saja dan hanya berlangsung dia jam saja,” terang Mangantar.
Menanggapi kekisruhan tersebut, salah seorang jemaat HKBP yang tak ingin namanya disebutkan menilai, kejanggalan proses pemilihan pengurus baru PPD XXII Riau ada kaitannya dengan dukung-mendukung calon pimpinan baru HKBP, khususnya calon Ephorus pada Sinode Godang HKBP yang akan digelar pada Oktober 2020 mendatang.
“Ada jatah suara tiap PPD untuk ikut proses pemilihan pimpinan baru HKBP, khususnya dukung-mendukung calon Ephorus,” katanya, Selasa (11/8/2020).
Kata dia, bukan cuman kepengurusan PPD di HKBP saja yang saat ini diobok-obok, tetapi juga pendeta pimpinan HKBP Ressort pun terjadi pergantian yang sangat janggal. (ARP)
Be the first to comment