Penistaan Oleh Yahya Waloni Ini Tak Terampuni, Kok PGI Memaafkan?

Jakarta, majalahspektrum.com – PELAPOR kasus penistaan terhadap agama kristiani yang dilakukan oleh Ustadz Yahwa Waloni (YW), Pdt, Andreas Benaya Rehiary, S.Th mengatakan bahwa penistaan YW yang mengatakan Roh Kudus menjadi Roh Kudis adalah bentuk perbuatan dosa yang tidak terampuni atau tidak dapat dimaafkan. Hal itu kata Andreas, merujuk pada apa yang tertulis dalam kitab Injil Markus 3:22-30 dan Matius 12: 22-32.

“Menurut Injil Markus dan Matius, khususnya pada Matius 12 ayat 31 tegas diakatakan bahwa menghujat Roh Kudus adalah perbuatan dosa yang tidak dapat diampuni. Kami memang akan mencabut tuntutan kami kepada Yahya Waloni atas pernyataannya di berbagai media sosial youtube jika melakukan 7 poin yang kami minta tetapi tidak memaafkannya atas hujatannya kepada Roh Kudus karena itu haknya Tuhan,” terang Pdt, Andreas Rehiary kepada awak wartawan di kantor Firma Hukum Victory, Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat, Sabtu (2/10/2021).

Andreas lantas menyangkan sikap dari lembaga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), melalui Humasnya, Philip Situmorang yang menerima permintaan maaf Yahya Waloni.

Diketahui, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021), di hadapan hakim YW meminta maaf kepada kalangan nasrani di. Dalam sidang itu juga YW juga mencabut surat kuasa pengacaranya dan mencabut gugatan Praperadilannya. Esoknya, Selasa (28/9/2021), PGI menyatakan menerima permintaan maaf YW.

“Yang melaporkan Yahya Waloni itu kami bukan PGI, bahkan PGI saat dimintai untuk menjadi saksi keberatan dan saksi ahli tak satu pun yang bersedia. Apakah PGI tahu bahwa menghujat Roh Kudus itu adalah dosa yang tak dapat terampuni?,” kata Andreas.

Baca juga : ( Saling Balas Hina Agama Karena Aparat Tebang Pilih Soal Penista Agama )

Sementara, kuasa hukum pelapor YW dari Firma Hukum Victory, Kamaruddin Simanjuntak, S.H, M.H menegaskan bahwa pemberian maaf oleh PGI kepada YW bukan berarti membebaskan YW dari jeratan hukum.

“Bukan PGI yang melaporkan YW tetapi kami. PGI tidak merepresentasikan seluruh umat kristiani yang ada di Indonesia karena nyatanya, meski sangat sulit dan banyak kendala, ada orang-orang kristiani yang bersedia menjadi saksi keberatan dan saksi ahli atas kasus dugaan penistaan oleh Yahya Waloni ini. Pun PGI bukanlah satu-satunya aras Gereja di Indonesia, ada 7 aras gereja nasional,” kata Kamaruddin.

Baca Juga : ( iBeda dengan PGI, Pelapor Tolak Maafkan Yahya Waloni Kecuali Lakukan 7 Hal In )

Sama seperti yang dikatakan Pdt, Andreas, Kamaruddin akan mencabut tuntutan hokum kepada YW jika yang bersangkutan bersedia melakukan 7 poin yang mereka minta. Adapu ketujuh poin itu yakni;

  1. Yahya Waloni (YW) harus memberikan klarifikasi bahwa dirinya anggota tentara atau bukan?
  2. YW harus mengklarifikasi apakah benar atau tidak dia mantan Pendeta di GKI Papua
  3. Tersangka YW harus mengklarifikasi apakah dirinya benar pernah menjadi Rektor IKIP Papua
  4. YW mengklarifikasi apakah benar atau tidak dia pernah membaptis, menahbiskan dan melantik Pendeta.

“Kalau benar dimana, kapan dan siapa nama orangnya yang dia (Waloni) baptis, Tahbiskan dan lantik jadi Pendeta,” tambah Kamaruddin.

  1. Tersangka YW harus mencabut seluruh perkataannya yang menghina umat katolik dan Kristen, khususnya yang menyatakan bahwa Alkitab itu palsu, dan yang mengatakan Matius, Markus, Spritus, cap tikus itu harus dicabut dan tidak benar.
  2. Tersangka YW harus mencabut perkataan penistaan dia terhadap roh kudus dengan mengatakan sebagai roh kudis.
  3. Tersangka YW harus menyatakan menyesal. Sadar dan bertobat, lalu berjanji di hadapan jurnalis (media) cetak atau elektronik di dalam atau luar negeri bahwa dia tidak akan mengulangi perkataannya itu lagi di kemudian hari. Dan harus dinyatakan di sebelah kiri kuasa hukum pelapor. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan