Jakarta, majalahspektrum.com – TERKAIT adanya Surat Keputusan (SK) dari Majelis Pusat (MP) sinode Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) yang memberikan sanksi kepada Ketua Majelis Daerah (MD) GPdI D.I Yogyakarta yang juga Sekretaris MRP, Pdt, Dr, Samuel Tandiassa, M.Th berupa pemberhentian sementara, Majelis Pertimbangan Rohani (MPR) GPdI mengeluarkan Surat Tanggapan yang berisi penolakan terhadap SK tersebut.
Dalam Surat bernomor : 003/MPR-GPdI/I-2022 yang diterima redaksi majalahspektrum.com, Minggu, 22 Mei 2022, tertulis;
Setelah membaca secara cermat SK Sanksi Pemberhentian Sementara No. SK Sanksi No. 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022 tentang Pemberhentian Sementara Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th. baik sebagai ketua MD DIY maupun sebagai anggota MPR GPdI, dan telah mencermati secara saksama “Penjelasan Tentang Masalah GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta” tentang penanganan masalah GPdI Hayam Wuruk Yogyakarta yang dilakukan oleh Ketua/MD GPdI DIY, maka MPR GPdI menyampaikan sebagai berikut:
- Tentang poin bahwa ketua MD DIY tidak lagi sejalan dengan kebijakan MP. TIDAK BENAR. Faktanya semua tindakan organisasi yg dilakukan Ketua/MD GPdI DIY sejak tanggal8 November 2019 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2022 adalah berdasarkan surat pemberitahuan, surat mandat, surat perintah, surat keputusan MP GPdI.
- Poin-poin di dalam SK Sanksi Pemberhentian Sementara tersebut yang menjadi alasan untuk Pemberhentian Pementara Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, sangat tidak sesuai dengan fakta-fakta historistentang semua tindakan organisasi dan tindakan hukum yang dilakukan oleh Ketua/MD GPdI DIY di lapangan.
- Pasal-pasal AD/ART yang menjadi acuan di dalam SK Sanksi Pemberhentian Sementara tersebut sangat tidak sesuai dengan kenyataan dan tindakan-tindakan yang dilakukan MD DIY di lapangan dalam menangani masalah GPdI Hayam Wuruk.
Baca Juga : ( Penjelasan MD GPdI D.I.Y Terkait Penguasaan Aset Gereja GPdI Hayam Wuruk )
4. Surat Pernyataan Sikap dan Penolakan dari semua unsur pimpinan GPdI DIY (semua angggota MD dan Semua Pimpinan Majelis Wilayah GPdI DIY), adalah fakta bahwa SK Pemberhentian Sementara Pdt. Dr. Samuel Tandiassa sebgai ketua MD DIY, tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan.MPR GPdI WAJIB DAN HARUS MEMPERHATIKAN PENOLAKAN INI.
5. Prosedur keluarnya SK sanksi pemberhentian sementara menyalahi ketentuan AD/ART GPdI BAB XIV Pasal 32 poin 5, “hamba Tuhan yang melakukan pelanggaran organisasi harus ditegurdan dinasehati terlebih dahulu oleh pimpinan, dan diberi kesempatan untuk bertobat atau berubah. Sanksi organisai dijatuhkan jika tidak ada perubahan”. Ketentuan ini sama sekali belum dilakukan.
- Berdasakan POIN-POIN tersebut di atas, MPR menyatakan bahwa:
1) MPR GPdI SANGAT KEBERATAN DAN TIDAK DAPAT MENERIMA SK SANKSI No. 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022 tentang pemberhentian Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, baik sebagai ketua MD GPdI DIY maupun sebagai anggota MPR GPdI.
2) SK Sanksi Pemberhentian Sementara terhadap Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th, tidak sesuai dengan unsur kesantunan dan kepatutan struktural organisasi GPdI, yaitu memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota MPR tanpa lebih dahulu berkonsultasi dengan ketua MPR GPdI.
3) SK Sanksi Pemberhentian sementara No. 002.04/SK-Sanksi/MP-GPdI/V-2022 tentang Pemberhentian Sementara Pdt. Dr. Samuel Tandiassa, M.A, M. Th. BATAL DEMI KONSTITUSI GPdI, BATAL DEMI HUKUM, BATAL DEMI KEADILAN DAN BATAL DEMI KEBENARAN
Dengan demikian maka kedudukan Pdt, Samuel Tandiassa sebagai Ketua MD GPdI D.I.Y dan sebagai anggota MPR GPdI tetap dan tidak ada perubahan. Demikian pernyataan tegas MPR GPdI. (ARP)
Be the first to comment