
Jakarta, majalahspektrum.com – USAI beraudiensi dengan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), warga terdampak SUTET 500 KV PLN T-24 bakal membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Banyak pelanggaran, SUTET 500 KV Muara Tawar – Tg.Priok, khususnya di tapak 24 (T-24) dikerjakan secara brutal, dengan tameng PSN (Proyek Strategis Nasional) serta label Persero BUMN (PLN) jadi seenak-enaknya,” kata kuasa hukum warga, Panca Nainggolan, S.H, M.H, di gedung Komnas HAM, Jl. Latuhahary, Menteng, Rabu (20/08/2025).
Menurut Panca, sesuatu pekerjaan yang dikerjakan secara brutal dan tidak sesuai Standar Operasional Pekerjaan (SOP) biasanya ada prakrik korupsi.
“Jika KPK dan Kejagung atau siapa saja lihat ke lapangan proyek pengerjaan SUTET 500 KV Muara Tawar-Tg.Proyek dapat dilihat dengan mata telanjang ada indikasi korupsi di PSN PLN itu,” ugkapnya.
Panca bersama kliennya, Pasutri warga Jl. STM Walang, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara datang ke Komnas HAM untuk mengadu adanya pelanggaran HAM yang dilakukan PLN dan KSO dalam proyek Sutet tersebut.
“Bersyukur Komnas HAM merespon baik permintaan kita untuk beraudiensi dan ada respon baik dari Komisioner tadi terhadap aduan kita,” ujar Panca.
Di audiensi dengan Komnas HAM tadi, kata Panca, pihaknya menyerahkan berkas berisi kronologis perkara dan bukti-bukti pelanggaran dan kejanggalan.
“Komnas HAM rencananya akan memanggil pihak PLN dan Panitia 9 Pengadaan lahan seperti; BPN, Pemprov Jakarta dan Surveyor Indonesia atau Sucofindo untuk dimintai keteranggannya dan kemudian akan mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Sementara anggota tim hukum warga lainnya, Ariyanto Panjaitan mengungkapkan, dari hasil investigasi tim advokatnya. ditemukan banyak persoalan di berbagai titik tapak SUTET yang dapat diduga sarat praktik korupsi.
“Ada oknum yang mencari keuntugan pribadi, mulai dari jadi calo dan tipu pembebasan lahan, uang kompensasi, bangunan tapak yang tidak sesuai spesifikasi hingga alat pengaman dan pelindungan proyek yang tidak standar,” bebernya.
“Saya yakin jika diaudit itu proyek pasti banyak temuan dugaan korupsi,” sambungnya.
Kata Panjaitan, sejauh ini pihaknya sudah berusaha meminta penjelasan dari pihak PLN terkait syarat administrasi proyek seperti Amdal, IMB, Plang informasi Proyek dan lainnya.
“Cuma bilang ada ijinnya tapi tidak pernah memperlihatkan bukti-buktinya. apa yang seharusnya jadi informasi publik dibilang rahasia perusahaan,” tuturnya.
Panjaitan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya agar persoalan yang menimpa kliennya akibat pembangunan SUTET 500 KV T-24 yang sangat merugikan, baik yang sudah dialamai hingga yang akan datang sampai tuntas.
“Sampai Pengadilan dan Viralkan via medsos supaya persoalan ini jadi perhatian publik dan pemerintah agar jangan mentang-mentang PSN jadi semena-mena cuma karena ada hasrat korupsi. Kita tahu khan sudah banyak kasus Korupsi di PLN yang terungkap, jangan lagi BUMN jadi sarang tikus melulu dan selalu merugi,” ungkapnya.

Panjaitan menyayangkan banyak warga yang bersinggungan dengan pembangunan SUTET tidak melek hukum dan hak-haknya, pasrah dan menerima saja tak berdaya.
“Pihak kondusif proyek pinter dengan gandeng Ketua RT setempat serta menekan warga bahwa ini proyek negara, maka harus tunduk padahal untuk kepentingan pribadi oknum korup. ada jiga orang KSO ngaku pegawai PLN, Surveyor ngaku orang BPN. Pokoknya bohongi warga demi cari keuntungan,” tandasnya. (DJA)
Be the first to comment