Jadi Tawaan Warga, Pemberlakuan WPK RW.04, RBS Sarat Rekayasa

Jakarta, majalahspektrum.com – SEBUAH spanduk yang terbentang di gapura Gang Maduratna wilayah RT.10, 11 dan 14 RW.04, Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara, jadi bahan tertawaan warga.Apa sebab?.

Dalam spanduk tersebut tertulis “Selamat Datang di Zona Merah RW.04. Anda Memasuki Wilayah PSBL”. Yang menjadi bahan tertawaan warga adalah kata “Selamat Datang” yang menurut mereka kurang tepat.

“Seperti mau menyambut Corona untuk datang. ‘Zona Merah’, kenapa ngak sekalian tambahin kata “Mohon Doa Restu”. Ini bikin orang ketakutan, padahal di sini tidak ada orang yang positif Corona. Ini maksudnya apa??, Sepertinya RW mau memaksakan,” kata Juni seorang warga RT.10/04, RBS kepada majalahspektrum.com, Kamis (10/6/2020).

Selain kedua kata itu, penggunaan istilah PSBL kurang tepat. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak jadi menggunakan istilah itu tetapi menggantinya dengan istilah PSBB Transisi Wilayah Pengawasan Ketat (WPK) untuk wilayah RW yang dianggap zona merah.

Ditemui di balai warga, Ketua RW.04, Yamin mengatakan, pemberlakuan zona merah di wilayahnya berdasarkan adanya 7-10 orang kasus Corona (COVID-19). Namun saat ditanya data daftar warga (nama dan alamat lengkap), Yamin mengaku tidak tahu darimana data tersebut.

“Khan tidak ada aturan setiap warga yang berobat lapor ke RW. Coba tanya ke Sudin Kesehatan yang punya data dan yang menetapkan RW.04 sebagai Zona Merah,” jelasnya, Rabu (02/6/2020) malam.

Ketua RW.04 mengakui bahwa sistem informasi pendataan warga yang “dicurigai” tetinfeksi Covid-19 yakni dari atas ke bawah (top down) bukan dari bawah ke atas (button up) dan pihaknya tidak melakukan pengecekan ke rumah warga yang ditetapkan terinfeksi covid-19 satu persatu.

“Seperti pasien di RT.14 saya tahu dari seorang warga yang mengaku telah bettelepon dengan dokter RSUD Koja bahwa ibu yang sakit kemudian meninggal itu positif corona. Ada juga di RT.06 katanya seorang ibu yang habis melahirkan tetapi tidak tinggal di sini, hanya KTP dan KK nya di sini,” terang Yamin Ketua RW.04, RBS.

Baca Juga : (Vonis RSUD Koja Terhadap Pasien PDP Covid-19 Dicurigai Warga )

Dari hasil penelusuran majalahspektrum, ada beredar di medsos tentang jumlah warga yang berstatus covid-19 dengan rincian; 1 orang di RT.04, 11,12 dan 14. Lalu 2 orang di RT.06 dan 4 orang di RT.13, Total 10 orang dari 6 RT di RW.04.

Dari hasil investigasi majalahspektrum diketahui, 1 orang warga di RT.14 atas nama Isabela tidak di tempat, tidak diketahui kepastian tentang keberadaannya saat ini. Namun yang pasti, Isabela ditetapkan sebagai ODP Covid-19, yang itu pun terasa janggal, seperti dipaksakan (rekayasa).

Isabela ditetapkan ODP setelah lebih dari sebulan ditinggal ibunya yang meninggal dunia di RSUD Koja dengan vonis PDP Covid-19. Penetapan ibunya sebagai PDP pun terkesan janggal dan sarat rekayasa. Pasalnya, surat rekam medik penyebab meninggalnya ibu tersebut kosong, yang kemudian setelah diprotes warga terdapat tulisan pulpen PDP Covid-19. Hampir seluruh warga di lingkungan tempat tinggalnya meyakini ibu tersebut bukan Covid-19 karena sudah lama sakit-sakitan berat (komplikasi asma, gula dan jantung), hanya berdiam di rumah karena sudah tidak dapat berjalan. Kejanggalan lainnya, satu rumah dan lingkungan sekitar tidak diberlakukan karantina.

“Bela (isabela) punya 2 abang dan tinggal di rumah seorang warga yang punya warung, kenapa mereka semua tidak berstatus ODP?, Lagi pula bela dan abangnya pernah ditest corona hasilnya negatif dan telah menjalani isolasi mandiri 14 hari,” terang Alan seorang warga yang juga kerabat yang bersangkutan.

Selain Bela di RT.014, warga lainnya yang ditetapkan covid-19 di RT 12, 11, 13 dan 06 tidak jelas keberadaannya. Ada yang tidak tinggal di tempat (hanya ber-KTP/KK setempat) dan tidak ada data valid yang menyatakan warga tersebut positif corona.

Hal yang paling lucu adalah keterangan dan Ibu Lurah RBS yang mengaku menerima data nama-nama warga RW.04 yang ditetapkan Covid-19. Kepada majalahspektrum yang ditemui di rumah dinasnya, bu Lurah menerangkan bahwa ada 3 orang berstatus positif covid-19 dengan nama “No Name”.

“Saya dapat dari Camat, coba temui Camat untuk menanyakan surat ketetapan RW.04 sebagai zona merah. Saya ada daftar nama-nama warganya, mau? biar saya ambilkan sebentar,” katanya, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga : ( Beredar Daftar PDP Corona Fiktif Dari RSUD Tugu-Koja )

Menurut Lurah RBS, daftar warga yang berstatus covid-19 tersebut berasal dari laporan berbagai Rumah Sakit (RS). Sama seperti keterangan ketua RW, salah satu RS yang dimaksud adalah RSUD Kecamatan Tugu-Koja. Bu Lurah juga mengetahui bahwa ada warga di RT.12 yang ditetapkan Covid-19 tidak tinggal menetap di situ tetapi hanya ber-KTP/KK setempat.

Hingga berita ini diturunkan, majalahspektrum.com tidak berhasil bertemu Kepala RSUD Kecamatan dan Camat Koja setelah beberapa kali berusaha menemui untuk wawancara mereka. Jika nanti berhasil mewawancarai mereka, selanjutnya majalahspektrum akan meminta keterangan Sudin Kesehatan Jakut. Hal ini karena permintaan warga RW.04 yang tidak terima wilayahnya diberlakukan WPK karena ditetapkan sebagai zona merah.

“Coba cari tahu pasti siapa yang bertanggungjawab atas penetapan ini supaya bisa kita tuntut secara hukum karena sudah sangat merugikan kami secara moril maupun materil,” ungkap Juni warga setempat.

Melalui surat yang diedarkan kepada warga oleh RW melalui pengurus RT-RT, Pemberlakuan PSBL (harusnya WPK) berdasarkan SK Lurah No. 33. Namun hanya stempel RT dan RW yang tertera di surat edaran tersebut.

“Orang awan juga tahu mana ada SK dengan nomor seperti itu,” kata warga pedagang Warkop.

Akibat pemberlakuan WPK tersebut, pintu jalan utama ke pemukiman warga di RT.10, 11 dan 14 diportal. Warga luar tidak diperbolehkan masuk, sedang warga setempat tidak bebas keluar-masuk, harus membawa surat ijin (SIKM) dari RT dan RW.

Warga yang bekerja tersendat, begitu pun distribusi barang kebutuhan pokok warga. Warga dilarang berkumpul dan harus pakai masker, meski di sekitaran tempat tinggalnya. Bila melanggar, akan dikenakan sanksi Rp.250 ribu atau kerja sosial. Sudah ada warga yang ditangkap oleh Satpil PP kelurahan yang beroperasi ke kampung-kampung pemukiman. (ARP)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan