Medan,majalahspeltrum.com- SALUT,!! Ungkapan yang terucap untuk terdakwa dugaan penganiayaan, St. Jhoni Sihombing. Pasalnya, Jhoni mengambil sikap memaafkan para orang yang memfitnahnya melakukan kekerasan ringan (Tempiring) dan tak berniat menuntut balik pihak yang melaporkannya, dalam hal ini yakni; Pdt, Ester Sitorus, S.Th.
“Seorang Sintua (majelis) Gereja lebih memiliki sifat Kasih daripada Pendetanya ya..,” gumam seorang warga yang menyaksikan perkataan Jhoni saat diwawancara awak media di area Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021).
Dalam Sidang lanjutan keterangan saksi pelapor, terdakwa dugaan penganiayaan (Tempiring), Jhoni Sihombing membantah keterangan ketiga saksi yakni; Pendeta Ester Sitorus,S.Th, Eko Putra Pardede dan Purba Siagian.
Usai Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Kadir dengan Penuntut Umum Kejari Medan, Ramboo Sinurat dan berlangsung di ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021), itu Jhoni Sihombing merasa difitnah oleh ketiga saksi yang salah satu di antaranya adalah Pelapor, Pdt. Ester Sitorus, S.Th. Meski difitnah, dan apabila dia dibebaskan dari perkara, dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Hakim, kepada awak media Jhoni tidak berniat menuntut balik pelapor.
“Saya tidak pernah melakukan pemukulan seperti yang disampaikan saksi maupun korban. Malah saya yang dikejar dan sambil dipukuli oleh korban seperti yang tampak dalam vidio rekaman CCTV. Saya memaafkan mereka, saya tidak berniat melaporkan kembali orang yang telah mefitnah saya kalau saya dinyatkan bebas nanti oleh hakim,” kata Jhoni usai mengikuti persidangan, di area Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/10/2021).
Menurut Jhoni, kejadian keributan di Halaman Gereja HKBP Immanuel di Jalan Sei Brantas tidak seperti diterangkan saksi- saksi itu. Ada keterangan saksi mengatakan memisahian antara korban dan terdakwa. Sementara dari rekaman terlihat bukan saksi akan tetapi seorang penjaga gereja. “Fisik penjaga gereja kurus yang terlihat bukan gemuk,” terang Jhoni.
“..,Demikianlah firman Tuhan ALLAH, Aku tidak berkenan kepada kematian orang fasik1 , melainkan Aku berkenan kepada pertobatan orang fasik itu dari kelakuannya supaya ia hidup…,”. (Yehezkiel 33:11)
Sebelumnya di ruang persidangan, Kuasa hukum terdakwa, Maringan Silaban bertanya kepada saksi pendeta Ester, apakah saksi melihat peristiwa atau kejadian sesuai laporan polisi yang diduga ada pengeroyokan dan pemukulan terhadap Anita (saksi korban) oleh terdakwa?, dijawab oleh pendeta Ester, saksi melihat peristiwa pengeroyokan terhadap Anita yang dilakukan oleh Jhoni Sihombing dan kawan- kawan.
Kemudian ketika ditanya kembali siapa saja yang mengeroyok, saksi Ester hanya menjawab “mereka yang duduk di belakang saya”. Namun saksi Ester tidak dapat menunjuk siapa saja orang yang dimaksud ikut mengeroyok dan memukul korban.
Sedangkan keterangan Eko Putra Pardede dan Purba Siagian yang mengaku melihat kejadian itu mengatakan bahwa terdakwa sempat menangkis lalu memukul jep tinju ke korban Anita. Saat ditanya kembali oleh Maringan siapakah yang memisahkan perkelahian saat itu, dimana saksi korban yang dalam rekaman vidio mengejar terdakwa, kedua saksi sempat gugup, bahkan saksi Eko Putra Pardede mengaku melihat terdakwa sempat menangkis dan memukul dengan jep nya. Saksi sempat berucap dia juga ada mendorong terdakwa agar suasana kembali tenang.
Namun kedua saksi tersebut terdiam saat kuasa hukum terdakwa, Maringan Silaban menunjukan bukti vidio hasil rekaman CCTV yang menunjukan bahwa yang memisahkan perkelahian tersebut bukanlah para saksi melainkan penjaga gereja yang berpostur kurus.
Baca Juga : (PGI Maafkan Yahya Waloni, Pendeta HKBP Immanuel Pidanakan Majelisnya Untuk Kasus Sepele)
Kemudian saksi mengalihkan kesaksiannya kalau dirinya yang mengantarkan Anita ke kantor Polsek Sunggal akan tetapi di pertengahan jalan, korban merasa perih di bagian perutnya akibat dipukul sehingga saksi disuruh mengendarai mobil ke Polsek.
“Jadi ketika sampai di Polsek untuk membuat surat visum langsung ke RS Bina Kasih. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit, saksi lalu bertanya sama dokternya. Menurut dokter ada luka lemban,” ujarnya.
Setelah mendengarkan kesaksian keduanya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.
Diketahui kepada Jhoni Sihombing dikenakan pasal Tempiring dengan ancaman pidana 2 Tahun, 8 bulan. Kepada jhoni tidak dilakukan penahanan sel tetapi hanya tahanan rumah sampai hakim mengambil keputusan. (RED)
Be the first to comment