
Jakarta, majalahspektrum.com – DALAM sidang lanjutan perkara Dugaan Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan oleh Guru Besar Universitas Hasanudin (Unhas), Prof, Dr, Marthen Napang, S.H, M.H (MN), Ketua Majelis Hakim kembali menegur terdakwaa. teguran masih seputar pernyataan yang berulang-ulang memakan waktu lama.
“Masih banyak yang dibacakan?. tolong dipersingkat, jangan berulang-ulang,” tegur Hakim Buyung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus), Rabu (22/01/2025).
Baca Juga : (Hakim Usir Pengacara Guru Besar Unhas, Pelaku Dugaan Pemalsuan Putusan MA Yang Ternyata Anak Kandung Terdakwa)
Baca Juga : ( Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Putusan MA, Hakim Tegur Kuasa Hukum Terdakwa Guru Besar Unhas )
Dalam sidang ke-16 dengan agenda jawaban pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa terlebih dahulu membacakan pledoi pembelaannya lalu dilanjutkan oleh tim kuasa hukum terdakwa membacakan jawaban gugatan JPU.
Pada Sidang sebelumnya (ke-15), JPU menuntut MN dengan hukuman 4 tahun penjara potong masa tahanan karena dirasa kuat dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 KUHP.
Dalam pledoi nota pembelaannya, terdakwa MN menyangkal seluruh tuduhan JPU. Adapun beberapa tuduhan yang disangkal oleh terdakwa MN adalah sebagai berikut.
Tidak Punya Hubungan Dengan Korban Pelapor
Terdakwa MN menyatakan tidak ada hubungan dengan korban pelapor terkait pengurusan perkara PK ke MA yang menghasilkan putusan palsu. ia menyangkal ada beberapa kali melakukan pertemuan dan telah menerima uang untuk mengurus perkara pada Mei-Juni 2017.
Alamat Email Terdakwa
Awalnya terdakwa MN tidak mengakui alamat email yang digunakan untuk mengirim purusan palsu MA ke email korban pelapor, namun setelah ada bukti alamat email tersebut tertera di sejumlah buku dan jurnal MN, lantas MN mengaku bahwa emailnya ada yang meretas atau di-hack, dan tudingan itu ditujukan kepada korban pelapor yang melakukannya.
Pledoi tersangka MN menjadi janggal, Pasalnya, jika ia mengaku tidak pernah berhubungan atau berurusan dengan korban pelapor, untuk tujuan apa JP (korban pelapor) meretas /hack alamat email MN.
3 Rekening Bank
Tersangka MN menyangkal telah memberikan 3 rekening Bank atas nama Elsa Novita, Sajudin dan Suaeb ke korban pelapor untuk pengiriman uang hingga 850 juta Rupiah.
Namun saat ada bukti ada transaksi MN pada ketika rekening Bank tersebut, MN nengaku bahwa transaksi tersebut terkait jual-beli tanah. MN mengaku membeli tanah kepada ketiga nomor rekening bank tersebut secara online tanpa pernah men-check lokasi tanah. “Saya beli untuk investasi hari tua saat pensiun, saya percaya saja (tanpa survey tanah) karena tahu lokasi tanah tersebut “ aku MN menjawab pertanyaan JPU pada sidang perkara sebelumnya.
MN menyatakan bahwa tidak tahu menahu jika ada kesamaan transaksi keuangan antara dirinya dengan korban pelapor JP kepada ketiga nomor rekening Bank tersebut. “Urusannya beda, kebetulan saja berhubungan /transaksi dengan ketiga nomor rekening bank itu,” kata tersangka MN pada sidang sebelumnya.
Baca Juga : ( Apa Pasal? Saksi Terdakwa Dugaan Pemalsuan Putusan MA “Blunder” )
Keberadaan di Jakarta Saat Peristiwa
Tersangka MN mengelak berada di Jakarta pada Tanggal 12 Juni 2017 saat terjadi transaksi perminraan dan pengiriman uang antara MN dengan JP. MN beralasan bahwa pada Tanggal tersebut dirinya sedang berada di Makasar, ia baru terbang ke Jakarta pada pukul 24:00 WITA menggunakan pesawat Batk Air.
Untuk membuktikan dirinya berada di Makasar pada saat peristiwa, dalam pledoinya MN berdalil atas kesaksian seorang dosen yang juga petugas admin absensi dosen. yang dihadirkannya di persidangan. Namun MN tidak bisa membuktikan penerbangannya menggunakan Batik Air pada Tanggal 12 Juni pukul 24:00.
Terkait saksi terdakwa yang membuktikan MN berada di Kampus Unhas Makasar pada 12 Juni, hal itu dipertanyakan oleh JPU pada sidang sebelumnya. JPU meragukan keteramgan saksi karena saksi saat di-BAP di Polda Metro hadir untuk memberikan keterangan terkait alamat email. kenapa sekarang (saat dimintai keterangan di persidangan) bicara soal absensi. uniknya saksi baru bekerja sebagai dosen dan admin absensi dosen pada 2019 namun memberikan keterangan sebagai saksi untuk peristiwa yang terjadi pada Tahun 2017.
Kemudian, terkait penerbangan MN ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air, staff legal Lion Grup dalam kesaksian tidak menemukan adanya manifes penerbangan atas nama MN dengan Batik Air.
Baca Juga : ( 2 Saksi Maskapai Penerbangan Ungkap Keberadaan MN. Tersangka Dugàan Pemalsuan Putusan MA, Saat Kejadian Perkara )
Perkara Sama Dengan PN. Makasar
Dalam pledoi pembelaannya, terdakwa MN menyatakan kepada hakim bahwa perkara yang dihadapinya saat ini sama dengan perkara yang sudah diputus di PN.Makasar.
Diketahui. Putusan perkara di PN.Makasar, Maret 2024, MN divonis 6 bulan penjara. namun MN melakukan banding hingga ke MA. PK MN dikabulkan MA pada Oktober 2024. Atas dasar itu, MN meminta hakim PN.Jakpus dalam putusannya nanti membebaskannya.
Terkait hal itu, kuasa hukum korban pelapor, Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa perkara MN di PN. Makasar adalah pelanggaran Pasal 220 (laporan palsu), Sedangkan di PN. Jakpus, MN didakwa pasal 263 (pemalsuan).
“Itu perkara yang berbeda,” kata Iqbal kepada majalahspektrum.com usai sidang pembelaan terdakwa di PN.Jakus.
Dijelaskan Iqbal, dihukumnya MN selama 6 bulan di PN.Makasar karena yang bersangkutan telah melaporkan korban pelapor JP atas pasal pencemaran nama baik dengan dalil surat JP ke Rektorat Unhas agar menegur MN untuk bertanggungjawab atas sejumlah uang 950 juta dengan putusan palsu MA.
Baca Juga : ( Unik, Gugatan Praperadilan Dosen Unhas Dibantah Rekan Sejawat )
Baca Juga : ( Gugatan Praperadilan Ditolak, Guru Besar Unhas Jadi Tersangka Pelaporan Palsu )
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan putusan MA dengan terdakwa MN akan dilanjutkan 2 minggu ke depan dengan agenda Replik dari JPU. (ARP)
Be the first to comment