Jakarta, majalahspektrum.com – SEMENJAK dilaporkan oleh kuasa hukum (Legal) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen (Ditjend Bimas Kristen) Kementerian Agama (Kemenag) RI ke Polda Metro Jaya, pada 12 Febuari 2020, hingga kini belum ada pemeriksaan oleh Ditreskrim Polda Metro terkait kasus dugaan pemalsuan stempel Kemenag dan Tanda Tangan Direktur Jenderal (Dirjend) Bimas Kristen Kemenag RI, Prof, Dr, Thomas Pentury.
Sudah sebulan lebih kasus tersebut dilaporkan, (Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/II/YAN/.2.5/2020/SPKT PM) belum ada tindak lanjut, dan dijadikan tersangka pemalsu stempel dan tanda tangan tersebut dalam AD/ART sinode Gereja Pentakosta di Indonesia (GPdI).
Diberitakan sebelumnya, telah beredar buku saku berupa AD/ART sinode GPdI ke sejumlah pendeta, khususnya yang menghadiri Mukernas GPdI di Malang, Jawa Timur pada, 15 Mei 2019 yang lalu. Keberadaan AD/ART itu sendiri oleh sejumlah pendeta sempat diprotes dan menjadi tanya tanya, pasalnya, sesuai AD/ART, Mukernas bukanlah wadah untuk amandemen AD/ART.
Terkait belum adanya tindak lanjut dari Polda Metro atas pelaporan dugaan pemalsuan tersebut, Sekretaris Umum Majelis Pusat sinode GPdI, Pdt, Johannis Hus Lumenta mengatakan pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda. Namun demikian, dia mengaku siap mendatangi Polda Metro bila suatu saat ada pemanggilan.
“Saya dkk sedang terus MENUNGGU panggilan menghadap dari Polda Metro Jaya. Demikian. Thanks n GBU always,” kata Lumenta kepada majalahspektrum.com melalui pesan layanan WhatsApp, Senin (16/3/2020).
Baca Juga : ( Dugaan Pemalsuan Stempel dan Tanda Tangan Dirjend Bimas kristen di Ad/ART Sinode GPdI )
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Majelis Umat Kristiani Indonesia (MUKI), Pdt, Drs, Mawardin Zega, M.Th mengatakan, pemerintah, melalui aparat penegak hukum harus menyelesaikan segala persoalan yang telah masuk ke ranah hukum termasuk soal kasus dugaan pemalsuan stempel Kementerian Agama dan Tanda Tangan Dirjend Bimas Kristen Kemenag RI, Prof, Dr, Thomas Pentury.
“MUKI mendorong pemerintah agar menyelesaikan segala persoalan hukum yang ada, termasuk dalah satumya kasus dugaan pemalsuan stempel Kementerian Agama dan Tanda Tangan Dirjend Bimas Kristen pada AD/ART sinode GPdI,” kata Zega melalui sambungan telephone, Rabu (18/3/2020).
Saat ini, sejumlah pihak para pendeta maupun pengurus Majelis Daerah (MD) GPdI tengah menanti pemanggilan untuk tindak lanjut laporan dugaan pemalsuan stempel Kemenag dan tanda tangan Dirjend Bimas Kristen tersebut, dan siapa tersangka pelaku pemalsuan tersebut.
Sambil menunggu, mereka (sejumlah MD) ada yang mengusulkan untuk digelar Mubeslub dengan alasan karena untuk menyelesaikan kasus adanya dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh pengurus MP, dan penyelesaian AD/ART, mengacu pada AD/ART hasil Mubes di Cipanas tahun 2012, harus melalui Mubeslub. (ARP)
Baca Juga : ( Kasus Sudah Masuk Ranah Hukum, Sinode GPdI Akan Gelar Mubeslub )
Be the first to comment