Pejabat Pancasilais Adalah Yang Menjalankan Amanat Rakyat Bukan Parpol

Jakarta, majalahspektrum.com – SYARAT menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan apalagi Pejabat Tinggi Negara dari Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif adalah Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945. Begitupun saat disumpah;jabatan untuk setia dan menjalankan Pancasila serta mengabdi bagi rakyat, bangsa dan Negara.

Pejabat Negara yang Pancasilais adalah mereka yang menjalankan mandat rakyat bukan mandat Parpol. Hal itu dikatakan Pengamat Politik yang juga Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (BISMA)–wadah kerukunan antar-umat beragama, Dr, John N Palinggi, MM, MBA menyambut hari “Kelahiran Pancasila”.

Sekarang ini, kata John, tidak ada lagi “Ruang” untuk memprotes Undang-undang (UU) dan Peraturan yang tidak sesuai dengan Pancasila.

“Dahulu ada BP7 yang mengkaji bagaimana mensosialisasikan dan pengamalan Pancasila. Era Reformasi Pancasila sebagai idiologi dan palsafah hidup bangsa mulai digerus, mau digantikan dengan idiologi lain, baru di era Presiden Jokowi mulai dihidupkan lagi dengan adanya BPIP,” terang John yang pernah menjadi Penatar Pancasila di BP7 ini.

Menurut John, Pancasila adalah kesepakatan dari keBhinekaan Nasional.

“Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tetapi satu jua dibawah naungan Pancasila. Jadi kalau ada orang yang bersikap intoleran, suka menjelek-jelekan agama, suku dan budaya orang lain adalah tidak Pancasilais,” jelasnya.

Baca Juga : (Bagaimana Membangun Persaudaraan Antar Umat Beragama Kata John Palinggi)

Lagi kata mantan Pengajar Lemhanas yang juga Mediator resmi Negara ini, banyak pejabat yang bicara Pancasila tetapi sikap dan tindakannnya tidak Pancasilais. Bahkan dalam berdemokrasi tidak berlandaskan Pancasila, azas Partai politik bukan Pancasila seperti ingin mengganti idiologi Pancasila dengan idiologi lain.

“Demokrasi Pancasila adalah Musyawarah untuk Mufakat (Sila ke-4) bukan Mayoritas-Minoritas,” ujar John.

John menyayangkan tidak adanya lagi utusan golongan dalam Lembaga Tertinggi Negara yakni MPR. “Perwakilan golongan TNI/Polri, Pemuka Agama, Adat dan Budaya dan lainnya tidak ada lagi di MPR sudah dikuasai oleh Partai politik (Parpol). Akhirnya yang sering dihasilkan adalah yang sesuai dengan keinginan atau kepentingan Parpol bukan kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara,” bebernya.

Akhirnya banyaknya Undang-undang atau Peraturan yang dihasilkan bertetangan dengan Pancasila, lebih mengakomodir kepentingan parpol, Perda berbau Agama, salah satu contohnya.

“Jadi saya tegaskan, pejabat yang mengedepankan amanat Parpol ketimbang amanat Rakyat adalah pejabat yang tidak Pancasilais,” tandasnya. (ARP)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan