Langgar Kode Etik Advokat, Bambang Wijoyanto Diadukan ke PERADI

Jakarta, majalahspektrum.com – DINILAI melanggar kode etik Advokat, kuasa hukum Capres 02, Dr, Bambang Wijoyanto, S.H, M.H dilaporkan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju (AIM), Kamis (13/6/2019).

Usai mendaftarkan diri di kantor DPN PERADI, para pelapor diterima langsung oleh 3 pimpinan DPN PERADI, yakni; Ketum Dr, Fauzi Hasibuan, S.H, M.H, Wakil Ketum bidang Pengawasan Advokat, Dwiyanto Prihartono dan Waketum bidang pendidikan Advokat Zul Armani Aziz.

Mewakili para pelapor, Sandi E Situngkir, S.H, M.H dalam laporannya mengatakan bahwa Bambang Wijoyanto telah melanggar kode etik advokat mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 pasal 1 ayat 1 jo angka 3 dan 4 tentang advokat dan pasal 3 huruf “I”kode etik advokat Indonesia.

“Terlapor (Bambang W) saat ditunjuk dan menerima kuasa sebagai kuasa hukum Capres 02 yang menggugat sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih berstatus sebagai pejabat di pemerintahan dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta sebagai TGUPP Bidang Penanggulangan korupsi,” kata Sandi di ruang sidang pengaduan DPN PERADI, Grand Slipi Tower, jalan Letjend S.Parman, Jakarta, Kamis (13/6/2019) petang.

Selain itu, terlapor Bambang Wijayanto juga dinilai telah melanggar Pasal 6 huruf “c” jo huruf “i” UU No.18 tahun 2003.

“Terlapor telah menghina lembaga peradilan, dalam hal ini MK, dalam pernyataannya kepada pers di gedung MK pada Tangga 24 Mei 2019, yang mengatakan bahwa MK merupakan bagian dari satu sikap rezim korup,” papar Sandi.

Menanggapi pelaporan tersebut, Ketum DPN PERADI, Fauzi Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil yang bersangkutan (terlapor Bambang W) dalam waktu dekat ini.

“Saya yakin terlapor saudara Bambang Wijoyanto kalau kita panggil pasti datang,” kata Fauzi.

Dijelaskan Fauzi, ada mekanisme pelaporan terhadap advokat di DPN PERADI  yakni; komisi pengawasan akan mempelajari berkas laporan dan memanggil terlapor, jika dinilai ada pelanggaran akan dibawakan ke Dewan Kehormatan PERADI untuk selanjutnya digelar sidang Dewan Kehormatan yang keputusannya diserahkan kembali ke komisi pengawasan untuk diterbitkan surat putusannya.

“Sidang Dewan Kehormatan dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Fauzi.

Sementara, Waketum DPN PERADI bidang Pengawasan, Dwiyanto Prihartono menjelaskan bahwa Bambang Wijoyanto terdaftar di DPN PERADI pimpinan Fauzi sebagai anggota melalui DPC PERADI Jakpus.

“Dia (Bambang W) terdaftar di PERADI kami dari DPC Jakarta Pusat,” katanya.

Bambang Wijoyanto diketahui mengambil cuti sebagai advokat saat menjadi komisioner KPK RI melalui DPC Jakpus.

“Surat cutinya sebagai advokat saat jadi ketua KPK dilayangkan ke DOC Jakpus, memang begitu prosedurnya, bukan ke DPN,” terang Fauzi.

Untuk diketahui, terdapat 3 kepemimpinan DPN PERADI saat ini yakni; DPN PERADI pimpinan Fauzi Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut Pangaribuan.

Menurut perwakilan AIM, Sandi E Situngkir, pelaporan adanya pelanggaran kode etik advokat oleh Bambang W juga dilaporkan pihaknya ke DPN PERADI Pimpinan Juniver Girsang dan Luhut Panggaribuan.

Kemarin (12/6/2019), kita sudah laporkan ke  DPN PERADI pimpinan Juniver Girsang. Hari ini, setelah dari sini (PERADI Fauzi) kita langsung ke DPN PERADI pimpinan Luhut Pangaribuan melaporkan hal serupa,” jelas Sandi Situngkir.

Adapun sanksi yang bakal diterima Bambang Wijoyanto bila terbukti telah melanggar kode etik advokat akan diberikan Surat Teguran Keras, hingga pemecatan sebagai anggota PERADI. (ARP)

 

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan